Baca Juga: Menteri ATR Ungkap SHM Tanah 11 Hektare Tiba-Tiba Berpindah ke Pagar Laut Bekasi, Luasnya Berubah
Seperti diketahui, Nusron meninjau lokasi terbitnya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di perairan sekitar pagar laut Bekasi pada Selasa (4/2/) kemarin.
Ia mendapati temuan pada area perairan pagar laut tersebut sudah memiliki Sertifikat Hak SHGB seluas 581 hektare, yakni lebih luas dibandingkan yang berada di area pagar laut Tangerang.
Di mana 90,159 hektare perairan telah bersertifikat atas nama PT Cikarang Listrindo dan 419,635 hektare bersertifikat atas nama PT Mega Agung Nusantara (MAN).
Selain dua perusahaan tersebut, ia juga menemukan adanya 11 hektar bidang tanah PTSL yang terbit pada tahun 2021 yang dipindahkan pada tahun 2022 ke area laut.
Di mana terdapat penambahan luas area yang sangat fantastis ketika pemindahan data sertifikat ke area laut.
Yakni yang mulanya dari 11 hektare dimiliki 84 orang, saat dipindah luasnya menjadi 72 hektare atas nama 11 orang.
Ia pun menduga telah terjadi manipulasi data terkait pemindahan sertifikat tersebut.
"Yang ini kami tidak pernah menerbitkan sertifikan, sertifikat orang dipakai, ini otomatis kita hapus dalam peta, sehingga kembali menjadi laut," tegasnya, Selasa.
Ia pun memastikan internal ATR/BPN juga tengah mengusut dugaan keterlibatan pejabat BPN dalam pemindahan sertifikat tanah tersebut.
Jika terbukti terdapat indikasi pidana, pihaknya akan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Antara.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.