JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid akan memanggil tiga perusahan terkait sertifikat di area pagar laut perairan Bekasi, Jawa Barat.
Dalam pemanggilan yang dilakukan pekan depan tersebut, kata Nusron, akan meminta pembatalan sertifikat kepemilikan di ruang laut tersebut.
"Kami akan panggil ajak negosiasi. Apa output negosiasinya? Tawaran pertama saya minta mereka membatalkan. Minta pembatalan," kata Nusron dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Akui Pembatalan Sertifikat Pagar Laut Tangerang Tak Mudah: Berpotensi di-Challenge
Ketiga perusahan yang panggil yakni PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), PT Cikarang Listrindo (CL), dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).
Khusus untuk PT TRPN, lanjut Nusron, pihaknya akan membuat tim gabungan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam melakukan proses pemanggilan.
Mengingat perusahaan tersebut telah melaksanakn kegiatan reklamasi terlebih dahulu, sebelum memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Dalam kesempatan itu, ia menekankan, jika nantinya ketiga perusahaan yang dimaksud tidak mau memproses pembatalan sertifikat, maka pihaknya akan meminta pengadilan untuk membatalkannya.
Namun apabila masih ngotot, Nusron akan menggunakan pendekatan dalam konteks PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
"Di mana pemegang hak atas tanah, terutama kalau SHGB maupun SHGU itu kalau sifatnya pemberian hak, bukan konversi, maka itu dalam waktu dua tahun dia harus ada progres pembangunan," tegasnya dikutip dari Antara.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Antara.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.