JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan pengecer bisa menjual elpiji 3 kg kembali dengan harga yang sudah ditentukan.
"Setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) untuk per hari ini, per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa," ujar Dasco di Jakarta, Selasa (4/2/2025), dipantau dari YouTube KompasTV.
"Sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan," tambahnya.
Dasco menyebutkan, gas elpiji 3 kg yang dijual di pengecer yang menjadi subpangkalan, akan ditentukan harganya sehingga ketika sampai di masyarakat tidak mahal.
"Jadi, pengecer yang akan menjadi subpangkalan ini akan ditentukan juga harganya sehingga harga di masyarakat itu tidak mahal," tuturnya.
Baca Juga: Bahlil Sebut Aturan Pengecer Elpiji 3 Kg Jadi Subpangkalan adalah Saran Presiden
Ia menambahkan, larangan pengecer tidak bisa jual elpiji 3 kg lagi bukan kebijakan Presiden.
"Sebenarnya ini bukan kebijakannya dari Presiden untuk kemudian melarang kemarin itu, tapi melihat situasi dan kondisi, tadi Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjualan kembali," katanya.
"Sambil kemudian pengecer itu dijadikan subpangkalan, administrasi segala macamnya bisa sambil berjalan saja," tambahnya.
Hal serupa juga disebutkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Ia menyebut aturan pengecer bisa menjual elpiji 3 kg kembali adalah saran presiden.
"Atas saran bapak presiden, yang pertama adalah semua supplier yang ada, kita fungsikan mereka per hari ini mulai menjadi subpangkalan," kata Bahlil saat mengunjungi pangkalan elpiji di Palmerah, Jakarta, Selasa, dikutip dari Breaking News KompasTV.
"Jadi, mulai hari ini pengecer-pengecer seluruh indonesia kembali aktif dengan nama subpangkalan," tegasnya kemudian.
Baca Juga: Cerita Warga Mengeluh Antre hingga Sulit Beli Gas Elpiji 3 Kg di Berbagai Daerah
Selain itu, Bahlil menyebut proses perubahan status dari pengecer menjadi subpangkalan, tidak dikenakan biaya apa pun pada masyarakat.
"Proses mereka menjadi subpangkalan tidak dikenakan biaya apa pun, bahkan kami akan proaktif untuk mendaftarkan mereka menjadi bagian yang formal agar mereka juga bisa menjadi UMKM," ujarnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.