JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengungkapkan bahwa sebannyak 6 pegawai Kementerian ATR/BPN buntut penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di lokasi sekitar pagar laut Tangerang.
“Kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya kepada 6 pegawai dan sanksi berat kepada 2 pegawai,” ujar Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid pada Kamis, (30/1/2025).
“Sudah diberikan sanksi oleh inspektorat tinggal proses pengSKan sanksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut,” lanjutnya.
Hal tersebut diungkapkan, Menteri Nusron saat rapat bersama Komisi II DPR RI.
Baca Juga: Dede Yusuf Singgung Kepala Desa Kohod di Rapat DPR-Menteri ATR Nusron Terkait Pagar Laut Tangerang
#dpr #nusronwahid #pagarlauttangerang #atrbpn
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.