JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Nikita Mirzani (NM) kini resmi menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan dokter bernama Reza Gladys.
Polda Metro Jaya menetapkan Nikita dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka pada Kamis (20/2/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Nikita diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan atau TPPU.
“Benar, NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dit Ressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," ucapnya kepada wartawan pada Kamis, dikutip dari Tribunnews.com.
Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Dalam laporannya, Reza menuduh Nikita menjelek-jelekkan namanya serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Nikita Mirzani sebagai Tersangka Dugaan Pengancaman dan Pemerasan
Pada 13 November 2024, Reza mengaku mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya dengan niat bersilaturahmi. Namun, ia mengaku justru mendapat ancaman.
Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp2 miliar ke rekening atas arahan terlapor.
Lalu, pada 15 November 2024, korban mengaku diminta lagi untuk memberikan uang tunai Rp2 miliar. Atas kejadian ini, korban melapor ke Polda Metro Jaya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani dijadwalkan akan diperiksa pada 3 Maret 2025.
Nikita mengaku akan balas dendam jika kasus ini berakhir.
"Gue kasih contoh satu aja yang simpel, dulu ada kasus gue di Serang Banten yang gue dikriminalisasi sama kepolisan Serang Banten, walaupun masanya sudah selesai tapi masih terngiang-ngiang di otak gue," kata Nikita dalam video yang diunggah di Instagram Story @nikitamirzanimawardi_172 pada Kamis dini hari.
"Itu kasus sepele, tapi kalian lihat deh di video-video masih ada dan yang nglaporin gue namanya Dito Mahendra setelah dia nglaporin gue, dia sempet masukin gue ke sel selama satu bulan setengah. Dia gua balas dengan masuk sel juga selama enam bulan," tambahnya.
"Jadi hukum alam semesta ini real, jadi mau kek gimana kalian bikin orang yang nggak salah disalah-salahin, mau kalian nyuruh siapa untuk ngejalanin kasus. Ingat, hukum alam semesta ini adil."
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.