JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat di Laut Tangerang.
Salah satu tersangka adalah Arsin, Kepala Desa Kohod. Ia bersama tiga orang lainnya diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen untuk permohonan hak atas tanah.
Selain Arsin, polisi juga menetapkan Sekretaris Desa Kohod serta dua orang penerima kuasa sebagai tersangka.
Lalu, bagaimana mendorong penanganan kasus pemalsuan dokumen dalam penerbitan sertifikat di Pagar Laut, Tangerang ini? Apakah ada dugaan suap dalam kasus ini?
Simak dialog selengkapnya bersama Julius Ibrani, Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) dan ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakir.
#pagarlaut #sertifikat #tangerang
Baca Juga: Deretan Aksi Demo Mahasiswa di Makassar-NTT Tolak Efisiensi Anggaran Pendidikan Presiden Prabowo
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.