JAKARTA, KOMPAS.TV - Imbas adanya instruksi presiden (Inpres) untuk pemangkasan anggaran 2025, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) Prof. Togar M Simatupang menyatakan, pihaknya akan melakukan penyesuaian dengan melakukan kegiatan tertentu secara daring.
“Kami menyisir anggaran tahun 2025 dan melakukan rasionalisasi, khususnya untuk dukungan manajemen seperti rapat-rapat, kepanitiaan, kunjungan, serta kegiatan rapat dan seminar yang akan dilakukan secara daring,” ujar Togar, dikonfirmasi oleh Kompas.com, Selasa (28/1/2025).
Adapun penyesuaian anggaran dilakukan bertahap, berjenjang, dan berkelanjutan.
"Kami juga secara berkala melakukan pemantauan dan evaluasi,” ungkap Togar.
Baca Juga: Prabowo Perintahkan Pangkas Anggaran, Belanja Alat Tulis Kantor Dipotong 90 Persen
Adanya penghematan anggaran ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Dalam inpres ini, Presiden menginstruksikan bagi para pejabat negara untuk melakukan efisiensi anggaran belanja negara tahun 2025 sebesar Rp306,6 triliun lebih.
Secara lebih rinci, efisiensi untuk anggaran belanja kementerian/lembaga adalah sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp50,5 triliun lebih.
Adapun identifikasi rencana efisiensi ini dilakukan terhadap belanja operasional dan nonoperasional yang terdiri dari belanja operasional perkantoran, pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, pengadaan peralatan dan mesin.
Sementara itu, efisiensi ini tidak termasuk pada belanja pegawai dan bantuan sosial.
Dalam inpres ini, Presiden Prabowo Subianto juga menginstruksikan bagi kepala daerah untuk membatasi anggaran untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.
Selain itu, anggaran untuk perjalanan dinas juga dipotong sebesar 50 persen.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com, Inpres Nomor 1 Tahun 2025
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.