PANGANDARAN, KOMPAS.TV – Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang warga negara asing (WNA) terhadap seorang lansia di Pangandaran.
Kasus ini mendapat perhatian luas setelah viral di media sosial, mendorong kepolisian untuk segera mengambil langkah hukum.
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya akan menangani kasus ini secara adil dan transparan.
Baca Juga: WNA Aniaya Lansia di Pangandaran Akibat Senggolan Motor, Begini Kronologi Lengkapnya
"Begitu kami menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kami memastikan bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu," ujar Mujianto dalam pernyataannya, mengutip laporan jurnalis KompasTV, Deden Ibin, Kamis (13/2/2025).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Herman, S.H., mengatakan pihaknya telah mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi untuk memperjelas kronologi kejadian.
"Kami juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait status dan keberadaan terduga pelaku. Semua langkah hukum akan ditempuh sesuai prosedur yang berlaku," kata Herman.
Berdasarkan informasi di lokasi kejadian, korban mengalami kecelakaan tunggal dan menyenggol sepeda motor milik terduga pelaku, yang menyebabkan motor tersebut roboh dan menimpa anak pelaku.
Diduga karena refleks, WNA tersebut langsung menganiaya korban hingga mengalami luka serius. Korban kemudian dibantu warga dan petugas Polsek Pangandaran untuk mendapat perawatan di RSUD Pandega.
Kapolres Pangandaran mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
"Kami mengajak masyarakat untuk mempercayakan kasus ini kepada kepolisian. Polres Pangandaran selalu siap melayani dengan tulus dan merespons cepat segala bentuk gangguan keamanan," tambah AKBP Mujianto.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan kasus ini masih dalam tahap pendalaman.
"Kita sedang proses ya, kita lakukan pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi, dan yang bersangkutan juga kita lakukan pemeriksaan. Masih kita lakukan pendalaman saksi-saksi dan hari ini insyaallah kita gelarkan dan apakah memenuhi unsur atau tidak. Laporan yang dilaporkan oleh korban berkaitan dengan penganiayaan," jelasnya kepada awak media, Kamis (13/2/2025).
Selain itu, kepolisian juga telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait status pelaku.
"Sudah kita koordinasikan dengan Imigrasi, kemudian kita sudah mendapatkan data-data yang bersangkutan. Itu pemegang KITAP, walaupun KITAP-nya beralamat di Jakarta," tambah AKPB Mujianto.
Baca Juga: Lansia di Pangandaran Dianiaya WNA di Jalanan, Diduga Gara-Gara Senggolan Motor
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.