KOMPAS.TV - Isak tangis pecah di Kelurahan Sukarame, Bandar Lampung, Lampung, ketika sejumlah rumah dibongkar dengan menggunakan alat berat.
Warga yang telah tinggal di rumah tersebut selama bertahun-tahun merasa hancur hati, karena tempat mereka berbagi kasih sayang dan berjuang kini berubah menjadi puing-puing.
Sebanyak 43 rumah yang berdiri di kawasan ini ditertibkan karena berada di atas aset milik Pemerintah Provinsi Bandar Lampung. Lahan tersebut diperoleh Pemprov Bandar Lampung dari PT Tangguh Pembangunan (TTP) sepuluh tahun lalu dan telah bersertifikat resmi.
Sejak 2012, Pemprov telah melakukan sosialisasi kepada warga, namun sebagian besar penghuni rumah tetap menguasai lahan dan membangun rumah tanpa legalitas.
Sebelum menertibkan puluhan bangunan tersebut, Pemprov telah melakukan pendekatan persuasif kepada warga dan mendirikan posko terpadu.
Tujuh kepala keluarga secara sukarela meninggalkan rumah mereka karena tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan tanah.
Sementara itu, sejumlah warga lain keberatan karena mereka merasa telah membeli tanah dan bangunan tersebut, meskipun tidak memiliki sertifikat resmi.
Warga juga merasa kalut mengenai tempat tinggal baru mereka, terutama dengan kompensasi yang diberikan Pemprov sebesar dua juta lima ratus ribu rupiah.
Beberapa tahun sebelumnya, warga pernah mengajukan gugatan ke pengadilan mengenai kepemilikan lahan tersebut, namun gugatan mereka ditolak.
#lampung
Baca Juga: Menteri Imipas Pangkas Anggaran Rp4,4 Triliun untuk Efisiensi: Tak Ada Potongan untuk Hak Napi
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.