Kompas TV nasional peristiwa

Eks Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Respons Polemik SHGB di Laut Tangerang

Kompas.tv - 26 Januari 2025, 21:27 WIB
eks-menteri-atr-bpn-hadi-tjahjanto-respons-polemik-shgb-di-laut-tangerang
Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN) Hadi Tjahjanto di gedung DPR, Jakarta, Senin (23/9/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

Ia menjelaskan, SE tersebut menginstruksikan Kantah dan Kanwil untuk segera mengidentifikasi, menginventarisasi, dan melaporkan ke pusat jika terjadi anomali di wilayah tertentu.

Jika ada laporan masyarakat terkait permasalahan sertifikat, inspektorat bagian investigasi akan diturunkan untuk melakukan pemeriksaan mendalam.

"Apabila ditemukan permasalahan, maka akan dilakukan koreksi. Keputusan terkait kelanjutan atau pembatalan proses diserahkan kepada wilayah, dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi," ujarnya.

Hadi menambahkan, penerbitan sertifikat, baik SHM maupun SHGB, tidaklah mudah. Prosesnya melibatkan beberapa tahap, termasuk pengawasan yang ketat.

"Seluruh pelayanan masyarakat ini, baik SHM, SHGB, itu kita bisa melihat di aplikasi Sentuh Tanahku, maupun di Bhumi ATR. Kita lihat kapan didaftarkan dan kapan sertifikat itu dikeluarkan," paparnya.

"Terbuka, enggak mungkin bisa disembunyikan. Masyarakat bisa melihat semuanya," ujarnya. 

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memeriksa pejabat Kantor Pertanahan Tangerang sebagai tindak lanjut adanya SHGB dan SHM atas aktivitas pagar laut di perairan Tangerang, Banten. 

"Pemeriksaan ini oleh pengawas internal pemerintah, dalam hal ini Inspektorat Jenderal mengenai atau menyangkut pelanggaran kode etik dan disiplin," ujar Nusron di Tangerang, Rabu (22/1/2025), dikutip dari laporan jurnalis KompasTV

Baca Juga: Menteri ATR Ungkap 263 SHGB dan 17 SHM di Pagar Laut Tangerang, Ada yang Milik Pribadi

Pihak-pihak yang dipanggil termasuk kepala seksi, juga mantan Kakantah Tangerang yang memberikan SHGB dan SHM untuk pagar laut di kawasan perairan pantai utara Kabupaten Tangerang.

Setelah dilakukan penelitian dan evaluasi atas penerbitan SHGB dan SHM, sertifikat tersebut dinilai cacat prosedur dan materiel. 

"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap di luar garis pantai itu tidak boleh menjadi privat properti. Maka itu, ini tidak bisa disertifikasi. Kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat materiel," kata Nusron.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x