JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN) Hadi Tjahjanto buka suara ihwal polemik penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di perairan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Menurut dia, penerbitan sertifikat di wilayah tersebut perlu diidentifikasi lebih lanjut untuk memastikan apakah prosesnya sudah sesuai aturan. Jika ditemukan cacat hukum, sertifikat tersebut bisa dibatalkan.
Hadi mengatakan penerbitan sertifikat didelegasikan kepada kepala kantor pertanahan (kakantah), kantor wilayah (kanwil) hingga pusat.
Dia menjelaskan, dalam pelayanan pemberian hak atas tanah kepada masyarakat, yang pertama harus dilihat adalah proses dan alasannya. Kemudian dilanjutkan dengan pengukuran.
"Setelah pengukuran, kita baru masuk proses pensertifikatan di BPN. Dan apabila dalam proses ini juga SHM (Sertifikat Hak Milik) wilayah itu dilakukan alih status, tentunya juga akan dilihat rencana tata ruang wilayah," katanya di Jakarta, Sabtu (25/1/2025), dikutip dari video YouTube Kompas TV.
"Kalau sudah memenuhi tata ruang wilayah untuk alih status, baru kita juga akan melengkapi dengan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Sehingga bisa dikeluarkan dari SHM tadi, dikonversi menjadi SHGB," sambungnya.
Baca Juga: Eks Wamen ATR Raja Juli Yakin Penerbitan SHGB Pagar Laut Tangerang di Luar Pengetahuan Menteri-Wamen
Proses yang sama, kata dia, juga harus dilalui dalam kasus di Tangerang.
"Yang saat ini ramai adalah yang 266 sertifikat SHM di wilayah Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Ini juga harus dilakukan seperti itu dan Kementerian BPN juga terus mengidentifikasi apakah proses itu benar-benar sesuai," ujar Hadi.
"Kalau tidak sesuai, masih ada cacat hukum, itu juga bisa dilakukan pembatalan sesuai dengan PP 18."
Hadi menambahkan, proses penerbitan sertifikat tanah sangat luas, mencakup seluruh Indonesia. Karena itu, pelayanan di lapangan didelegasikan kepada Kakantah.
"Namun, agar ada mitigasi jika di lapangan terjadi permasalahan, Menteri ATR pada waktu itu tahun 2022 memberikan Surat Edaran, SE Nomor 12 tahun 2022."
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.