JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pihaknya mengutamakan asas keterbukaan dan transparansi dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Dirinya meminta agar masyarakat tak khawatir dengan proses yang akan selalu terbuka dan transparan.
Langkah ini menjadi konsekuensi dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Baca Juga: Dugaan Parcok Terlibat Pemilu, Politisi Senior PDIP: Tidak Elok | ROSI
"Dengan ini, masyarakat tidak perlu khawatir terkait kinerja DPR dan pemerintah dalam menyusun norma baru. Kami pastikan semua proses berjalan transparan dan akuntabel," kata Rifqinizamy kepada wartawan, Senin (20/1/2025)
"Asas keterbukaan dan transparansi adalah bagian dari partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam proses pembentukan undang-undang. Kami berkomitmen membuka ruang partisipasi bagi masyarakat agar mereka dapat memantau pembentukan norma baru dalam UU Pemilu," imbuhnya.
Politikus Partai Nasdem itu menyoroti peran MK sebagai negative legislator dalam putusannya yang hanya membatalkan norma tanpa membentuk norma baru.
DPR dan pemerintah, katanya, berkewajiban merespons putusan tersebut dengan melakukan rekayasa konstitusi atau constitutional engineering.
"Jika MK bertindak sebagai positive legislator, mereka tidak hanya membatalkan Pasal 222, tetapi juga langsung membentuk norma baru. Namun, karena MK memposisikan diri sebagai negative legislator, tugas pembentukan norma ini diberikan kepada DPR dan pemerintah," kata Rifqi.
Menurut Rifqi, rekayasa konstitusi yang dilakukan bertujuan mengantisipasi kemungkinan munculnya terlalu banyak pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Ia menjelaskan, putusan MK Nomor 62 Tahun 2024 memberikan pertimbangan hukum yang menyatakan bahwa jika partai politik peserta pemilu berjumlah 30, maka memungkinkan jumlah pasangan capres-cawapres juga mencapai 30.
Oleh karena itu, pembentuk undang-undang diminta menyusun formulasi yang tetap menjamin hak konstitusional warga negara.
Baca Juga: Putusan MK Hapus Ambang Batas Capres, Partai Buruh akan Calonkan Presiden di Pemilu 2029
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan, pihaknya akan langsung membahas revisi undang-undang sistem politik usai masa reses selesai pada hari ini (21/1/2025).
Adies menyatakan, hingga saat ini belum diputuskan pembahasan revisi itu akan dilakukan metode omnibus law atau tidak.
Namun, kini sudah muncul ide dari setiap fraksi agar pembahasan revisinya menggunakan omnibus law.
"Jadi kita berharap masalah-masalah, semua masalah yang ada bisa segera kita selesaikan, termasuk tadi yang ditanyakan Omnibus Pemilu," kata Adies di Jakarta, Rabu (15/1/2025), seperti dikutip dari Antara.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.