Kompas TV nasional hukum

[FULL] Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka TPPU Judi Online Terkait Hotel Aruss Semarang

Kompas.tv - 16 Januari 2025, 17:34 WIB
Penulis : Yuilyana

JAKARTA, KOMPASTV - Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf sampaikan 2 tersangka yang ditetapkan terkait tindak pidana pencucian uang judi online.

“Alhamdulillah, dari pengungkapan ini, hari ini saya sampaikan bahwa kita sudah menetapkan tersangka. Yang pertama korporasi, yaitu PT AJP, yang berkantor di Hotel Aruss, juga di Semarang. Kemudian tersangka yang kedua adalah FH,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf, Kamis (16/1/2025).

Keduanya sudah memenuhi alat bukti yang sah dan telah ditetapkan jadi tersangka.

"Terkait masalah modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka ini adalah korporasi yang menampung uang dari rekening FH yang digunakan untuk pembangunan Hotel Aruss yang ada di Semarang dan mengelola hotel itu sendiri dan hasilnya kembali kepada PT AJP," jelasnya.

Adapun dana pembangunan Hotel Aruss diduga berasal dari hasil keuntungan pengelolaan beberapa situs judi online.

Polisi pun memamerkan Uang Rp103, 2 M Diduga Hasil Pencucian Uang Hotel Aruss Semarang.

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Galih

#bareskrimpolri #pencucianuang #judol

Baca Juga: Kebakaran Glodok Plaza, 8 Orang Dilaporkan Hilang

 




Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x