JAKARTA, KOMPAS.TV - 4 anggota polisi menjalani penempatan khusus buntut kasus dugaan pemerasan miliaran rupiah oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, kepada seorang tersangka.
AKBP Bintoro, termasuk 3 rekannya, juga akan disidang etik.
Dalam waktu dekat, Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya akan melaksanakan sidang kode etik untuk mengetahui peran dan keterlibatan 4 oknum anggota polisi dalam kasus dugaan pemerasan pada 2024.
Dugaan pemerasan itu terkait tersangka kasus pencabulan anak hingga meninggal dunia.
Kasus ini mencuat saat tersangka menggugat dugaan pemerasan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Rabu (29/1/2025) malam, Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap, mengatakan AKBP Bintoro dan 3 orang rekannya telah menjalani penempatan khusus di Propam Polda Metro Jaya sejak 25 Januari lalu.
Sementara itu, Polda Metro Jaya mengungkapkan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang tersangka yang juga merupakan pelapor.
Selain itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, juga menjelaskan fakta dalam laporan pada 27 Januari 2025 ke Polda Metro Jaya, salah satunya soal uang penjualan mobil mewah yang belum ditransfer dari AKBP Bintoro ke pelapor, hingga pelapor merugi Rp 6,5 miliar.
Baca Juga: Fakta Baru! Kasus Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia, AKBP Bintoro & 3 Polisi Dipatsus!
#polisi #pemerasan #poldametrojaya #oknum
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.