Kompas TV nasional hukum

Periksa Tom Lembong terkait Tersangka Lain, Kejagung: Sudah Mulai di Puncak Penyelesaian

Kompas.tv - 14 Januari 2025, 17:38 WIB
periksa-tom-lembong-terkait-tersangka-lain-kejagung-sudah-mulai-di-puncak-penyelesaian
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kanan) saat di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (25/7/2024). Kejagung memeriksa eks Mendag Tom Lembong sebagai saksi mahkota terkait kasus dugaan korupsi impor gula pada hari ini, Selasa (14/1/2025). (Sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula pada hari ini, Selasa (14/1/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan Tom Lembong diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Jadi TTL (Tom Lembong) diperiksa sebagai saksi tersangka lain, itu juga diperiksa untuk yang bersangkutan jadi apa namanya, saksi mahkota," kata Harli dalam keterangannya, Selasa, seperti dilaporkan tim Jurnalis Kompas Tv, Renata.

Baca Juga: Saat Anies Temui Tom Lembong: Sebut Kondisinya Sehat dan Penuh Semangat, Doakan Diberi Keadilan

Menurut penjelasannya, dengan diperiksanya Tom Lembong sebagai saksi mahkota, dapat dibilang proses penyidikan perkara yang menjerat mantan Mendag tersebut, sudah hampir rampung.

Ia pun menekankan pihaknya tak main-main dalam melakukan penyidikan terhadap perkara, termasuk dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong.

"Biasanya nih kalau TTL sudah diperiksa untuk tersangka ini. Tersangka ini diperiksa untuk TTL, berarti sudah mulai di puncak ini dalam konteks penyelesaian ya, kita harapkan karena saya sudah sampaikan ke penyidik enggak main main," ujarnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Tom Lembong ke KY: Laporkan Hakim dan Minta Awasi Proses Peradilan

Tom Lembong merupakan tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015–2016,

Eks Mendag tersebut ditetapakan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 29 Oktober 2024. 

Tak sendiri, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Tom melalui tim kuasa hukumnya sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka tersebut.

Namun, gugatan praperadilan Tom Lembong ditolak oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun pada, Selasa (26/11/2024) lalu.

Dengan demikian, penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejagung tetap sah.

Baca Juga: Update Kasus Impor Gula Tom Lembong: Kejagung Periksa 4 Saksi dari Kemenperin, Kemendag, dan Bulog




Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x