Kompas TV nasional peristiwa

Pj Gubernur Jabar Minta DKP Evaluasi Pagar Laut di Bekasi: Prinsipnya Jangan Ganggu Lingkungan

Kompas.tv - 18 Januari 2025, 08:59 WIB
pj-gubernur-jabar-minta-dkp-evaluasi-pagar-laut-di-bekasi-prinsipnya-jangan-ganggu-lingkungan
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin di Gedung Sate Bandung, Kamis (30/11/2023). (Sumber: ANTARA/Ricky Prayoga)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin meminta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat melakukan evaluasi agar pagar laut Bekasi tidak mengganggu masyarakat dan lingkungan. Kendati pagar laut di Bekasi merupakan kegiatan legal.

Demikian Bey Triadi Machmudin dalam keterangannya di Gedung Sate Bandung sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (17/1/2025).

“Untuk teknis ke Dinas Kelautan. Di sana legal, tapi saya minta Pak Hermansyah untuk evaluasi jangan sampai mengganggu. Prinsip dasarnya jangan sampai mengganggu lingkungan dan masyarakat,” kata Bey.

Bey mengaku, hingga saat ini memang ada satu izin yang belum rampung diurus sehingga harus dilakukan penyegelan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca Juga: Adies Kadir Sebut Belum Ada Obrolan Jokowi dan Gibran Masuk ke Partai Golkar

"Tapi kalau izinnya sudah selesai akan dibuka segelnya. Pada prinsipnya jangan merugikan masyarakat," tuturnya.

Terpisah, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat sudah memastikan siapa pemilik pagar bambu di pesisir laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Menurut Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Hermansyah, pagar laut di Bekasi merupakan proyek pengembangan Kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) kerjasama antara Pemprov Jabar dengan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).

Kerjasama itu dilakukan dalam rangka penataan dan pengembangan Kawasan PPI Pal Jaya berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 032/Kep.299-BPKAD/2023 tanggal 29 Mei 2023 dan Perjanjian Kerjasama (PKS) Nomor 45/PEM.04.04/BPKAD tanggal 23 Juni 2023.

Baca Juga: Connie soal Dokumen Milik Hasto: Jadi 32, Banyak Orang Datang ke Pak Sekjen Bawa Bukti dan Berkas

“Alurnya melalui lahan milik PT TRPN dan PT MAN yang memiliki sertifikat sehingga dibuat sempadan. Pemiliknya jelas, beda dengan kasus Tangerang,” kata Hermansyah.

Kendati demikian, Hermansyah menuturkan hingga saat ini izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk proyek tersebut belum keluar.

"Itu Kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," katanya.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x