JAKARTA, KOMPAS.TV – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan akan taat pada proses hukum yang berkeadilan.
Hasto mengaku telah membaca hak dan kewajibannya sebagai tersangka dan akan menghormati seluruh proses hukum.
“Ya sudah (siap), karena ini kan sudah persoalan cukup lama dan sesuai dengan komitmen saya akan taat sepenuhnya pada seluruh proses hukum, hukum yang berkeadilan,” ucapnya di sela kegiatan Soekarno Run, Minggu (12/1/2025), dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV Claudia dan Andhika.
“Ya, kami hormati terhadap seluruh proses yang ditujukan kepada saya, saya punya kewajiban-kewajiban, bahkan saya juga sudah membaca hak-hak saya dalam status sebagai tersangka,” ucapnya menegaskan.
Hasto menyebut dirinya sudah mempelajari hak-hak tersangka dengan baik. Ia juga bakal menjalani proses hukum dengan penuh keyakinan.
Sebab, sejak awal dirinya mengetahui, sejak zaman Partai Demokrasi Indonesia (PDI) hingga bernama PDIP, perjuangan yang ditempuh memang terjal.
“Sejak awal kami tahu jalan yang ditempuh oleh PDI Perjuangan sejak PDI pada masa Bung Karno, PDI Bu Mega hingga PDI Perjuangan memang jalan-jalan terjal yang harus dihadapi dengan keyakinan ideologis.”
Baca Juga: Bakal Diperiksa KPK Besok, Begini Persiapan Hasto Kristiyanto
Saat ditanya tangapannya tentang keyakinan KPK bahwa Hasto akan kalah di sidang praperadilan, ia hanya mengatakan dirinya dibantu oleh tim hukum.
“Kalau itu teknis, nanti dibantu dengan tim hukum.”
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penjadwalan ulang pemanggilan dan pemeriksaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika, menjelaskan kemungkinan besar penjadwalan ulang pemanggilan Hasto di atas tanggal 10 Januari 2025.
“Bagaimana penyidik menilai ketidakhadiran beliau itu di luar kewenangan kami. Tentunya penyidik juga dapat memanggil kembali dengan bisa surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan. Apakah penilaian itu ditetima atau tidak, itu kembali diserahkan pada penyidik,” ungkapnya, dikutip dari Breaking News Kompas TV, Senin (6/1/2025).
“Tetapi, yang jelas untuk yang bersangkutan sudah pasti direschedule, kemungkinan besar di atas tanggal 10 (Januari).”
Dalam penjelasannya, Tessa mengatakan, baik saksi maupun tersangka yang dipanggil oleh KPK diharapkan hadir sesuai pemanggilan.
Baca Juga: Pidato di HUT ke-52 PDIP, Megawati Kritik KPK yang Urus Kasus Hasto
“Saksi maupun tersangka yang dipanggil di KPK itu tentunya diharapkan hadir sesuai dengan panggilan, dikecualikan bila ada hal-hal yang memang bisa diterima, baik itu hal kesehatan maupun ada kegiatan yang sebelumnya sudah terschedule, dan itu mahfum terjadi di KPK.”
“Tentunya apabila yang bersangkutan sudah menyepakati tanggal pemeriksaan berikutnya dengan penyidik, itu seyogyanya perlu ditaati oleh yang bersangkutan,” tambahnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.