Kompas TV nasional peristiwa

Menteri Sakti soal Pagar Misterius di Laut Tangerang: kalau Tidak Ada Izinnya, Pasti Dicabut

Kompas.tv - 9 Januari 2025, 17:35 WIB
menteri-sakti-soal-pagar-misterius-di-laut-tangerang-kalau-tidak-ada-izinnya-pasti-dicabut
Pagar misterius di Laut Tangerang. (Sumber: Tangkapan Layar YouTube Kompas.com)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Vyara Lestari

"Masyarakat jangan dirugikan dengan alasan pembangunan. Masyarakatlah yang memiliki negara, bukan satu-dua orang atau perusahaan," tambahnya. 

Baca Juga: Viral! Pria di Pekanbaru Nekat Curi Besi Pagar Pembatas Jalan pada Siang Hari

Tidak hanya itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti juga sudah memberikan pernyataan pihaknya, Selasa (7/1/2025). 

Ia mengaku mendapat laporan pagar misterius itu pada (14/8/2024) dan sudah turun ke lapangan pada Senin (19/8/2024) dan menemukan aktivitas pemagaran sepanjang kurang lebih 7 km. 

"Kemudian setelah itu tanggal 4-5 September 2024, kami bersama dengan Polsus dari PSDKP (Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) KKP dan juga tim gabungan dari DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan), kami kembali datang ke lokasi bertemu dan berdiskusi," katanya di Jakarta, Selasa (7/1/2025) via Antara.  

Kemudian, pada Kamis (5/9/2025), ia mengaku pihaknya membagi dua tim untuk terjun ke lokasi dan berkoordinasi dengan camat serta kepala desa daerah itu. 

Namun, hasilnya tidak ada rekomendasi atau izin dari camat maupun desa terkait pemagaran yang ditemukan. 

Ia kembali patroli pada Rabu (18/9/2024) bersama sejumlah pihak. 

"Terakhir kami melakukan inspeksi gabungan bersama-sama dengan TNI Angkatan Laut Polairud, kemudian dari PSDKP, dari PUPR, dari Satpol PP, kemudian dari Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, kami bersama-sama melaksanakan investigasi di sana dan panjang lautnya sudah mencapai 13,12 km, terakhir malah sudah 30 km," ungkapnya. 

Pada kesempatan sama, Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI) Rasman Manafii menyatakan, penggunaan ruang laut di atas 30 hari wajib izin, seperti izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

"Aktivitas di ruang laut yang aturannya itu harus ada KKPRL kalau di atas kegiatan 30 hari," kata Rasman.

Sebab itu, ia mempertanyakan izin KKPRL dari pemagaran laut misterius di wilayah Laut Tangerang itu. Karena ketika tidak mengantongi izin, maka akan dinilai maladministrasi (kelalaian administrasi). 


 




Sumber : Kompas TV, Kompas.com, Antara, Tribunnews, SKP Sulteng




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x