Sebelumnya, Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika mengungkapkan, penggeldahan rumah Hasto di Kebagusan dilakukan penyidik pada Selasa, (7/1) malam.
Menurut penjelasannya, upaya paksa tersebut dilakukan usai penyidik melakukan penggeledahan rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat.
"Penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di daerah Kebagusan sampai dengan sekitar pukul 24.00 WIB," kata Tessa, Rabu.
Baca Juga: Ketua KPK Pastikan Penggeledahan Rumah Hasto Sesuai Prosedur
Ia menuturkan, dari penggeledahan rumah di Bekasi dan Kebagusan, pihaknya menyita barang bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.
Barang bukti tersebut diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto.
Hasto ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan sejak Desember 2024 lalu.
Dalam kasus suap tersebut, lembaga antirasuah turut menetapkan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.
Keduanya bersama sejumlah pihak lain yang sudah diproses hukum diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Suap tersebut dimaksudkan untuk menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI PAW Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Namun Harun Masiku hingga kini masih buron. Selain kasus suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyelidikan kasus Harun Masiku.
Sumber : Kompas TV/Kompas.id.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.