Tiga di antaranya telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat (PTDH) dari Polri.
Baca Juga: Polisi Akan Kembalikan Uang Rp2,5 Miliar Hasil Pemerasan Penonton DWP
Ketiga polisi yang dipecat itu yakni Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dan mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia.
Kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia dalam gelaran DWP 2024 melibatkan 18 anggota kepolisian dari berbagai satuan kerja.
Acara DWP 2024 tersebut berlangsung di JIEXpo Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024 lalu.
Sebelumnya, Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan, total ada 45 warga negara Malaysia yang menjadi korban dalam dugaan pemerasan tersebut.
Ia menyampaikan, barang bukti uang yang diamankan dalam kasus dugaan pemerasan tersebut mencapai Rp2,5 miliar.
Terkait uang hasil pemerasan tersebut, Polri menyatakan akan mengembalikan terhadap penonton acara DWP 2024.
Baca Juga: Hasil Sidang Etik Atas Kasus Pemerasan di DWP, Polri Pecat AKBP Malvino
Sumber : Kompas TV/Antara.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.