JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) gelar rapat untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat siang ini.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/1/2025).
“Inilah bagian yang harus kami klarifikasi lebih dulu dalam rapat nanti yang akan diselenggarakan segera setelah konferensi pers ini,” kata I Dewa Gede Palguna.
Menurut Palguna, ada tiga hal yang perlu ditelaah pihaknya terkait laporan dugaan pelanggaran etik Saldi Isra dan Arief Hidayat. Pertama, terkait syarat formalitas laporan.
Baca Juga: Jokowi Masuk Tokoh Terkorup Versi OCCRP, KPK: Semua Memiliki Kedudukan yang Sama di Muka Hukum
“Kemudian, yang kedua berkaitan dengan pertanyaan apakah itu merupakan kewenangan MKMK atau tidak,” ujarnya.
Lalu ketiga, sambung Palguna, akan ditelaah apakah secara substansi laporan tersebut merupakan laporan baru atau lama. Atas dasar itu, Palguna mengatakan belum ada tindak lanjut yang bisa disampaikan ke publik terkait laporan yang dibuat LSM Centrum Muda Proaktif itu.
“Jadi, bagaimana hasilnya, belum bisa kami sampaikan sekarang, termasuk juga apakah nanti itu setelah klarifikasi akan diregistrasi atau tidak. Karena ada banyak hal yang perlu kami cermati lebih dulu, berkait dengan laporan-laporan itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Centrum Muda Proaktif Onky Fahcrur Rozie melaporkan hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat ke MKMK terkait dugaan pelanggaran etik. Onky menduga, dua hakim konstitusi tersebut terafiliasi partai politik tertentu.
“Sebagai lembaga kepemudaan yang peduli akan konstitusi, kami telah mengajukan permohonan peninjauan kembali atas dugaan adanya dissenting opinion yang telah diucapkan para terlapor saat pembacaan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan dugaan adanya conflict of interest para hakim MK yang terlapor dalam laporan Nomor: 26/PL/MKMK/2024,” kata Onky.
Baca Juga: Pengamat Dorong Anies Baswedan Bentuk Ormas sebagai Kekuatan Alternatif Politik di Luar Pemerintahan
Selain itu, Onky juga menduga, kedua hakim konstitusi tersebut melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang MKMK dan Peraturan MK Nomor 9 Tahun 2006 tentang pemberlakuan deklarasi kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Atas dugaan tersebut, Onky meminta para terlapor tidak menangani kasus sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Termasuk meminta MKMK menonaktifkan para terlapor sebagai hukuman.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.