JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah, yang berlaku mulai Rabu (1/1/2025).
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan RI, Jakarta pada Selasa (30/12/2024).
Prabowo menjelaskan alasan dirinya mengumumkan sendiri kenaikan PPN 12 persen ini.
"Dalam hal ini juga saya kira ada baiknya saya menyampaikan beberapa hal tentang kenaikan tarif pajak pertambahan nilai PPN yang mungkin masih ada suatu keraguan atau suatu ketidakpahaman yang tepat," ujar Prabowo.
"Sehingga saya setelah koordinasi dan diskusi dengan Menteri Keuangan dan jajaran beberapa kementerian lain, saya merasa perlu bahwa untuk menyampaikan sendiri masalah PPN 12% ini," lanjutnya.
#breakingnews #ppn12persen #presidenprabowo #prabowo #kemenkeu #kenaikanppn #srimulyani #menkeu
Video Editor: Laurensius Galih
Produser: Theo Reza
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.