JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh, menyatakan bahwa Helena terbukti membantu terdakwa Harvey Moeis melakukan korupsi melalui perusahaan money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange.
Helena divonis hukuman 5 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar 750 juta rupiah. Sebelumnya, Helena dituntut hukuman 8 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah subsider 1 tahun kurungan, serta pembayaran uang pengganti senilai 210 miliar rupiah terkait dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Sementara itu, sebelumnya dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga 300 triliun rupiah, Harvey Moeis divonis 6 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara.
Selain itu, Harvey Moeis dijatuhi hukuman denda sebesar 1 miliar rupiah dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai 210 miliar rupiah.
#helenalim #harveymoeis #korupsitimah #vonis
Baca Juga: [FULL] Polemik Usai PDIP Hasto Tersangka KPK, Satu per Satu Rahasia Pejabat Negara akan Dibongkar?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.