Kompas TV nasional hukum

Jadi Tersangka, Ini Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku menurut KPK

Kompas.tv - 25 Desember 2024, 06:30 WIB
jadi-tersangka-ini-peran-hasto-kristiyanto-di-kasus-harun-masiku-menurut-kpk
Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto saat melambaikan tangan sambil berjalan menuju ruangan penyidik di kantor KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Peran Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO )
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran tersangka Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, suap tersebut diberikan Hasto terkait proses pergantian waktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024.

"Perbuatan Saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama dengan saudara HM (Harun Masiku) dan kawan-kawan, dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani," kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Menurut penjelasnnya, suap tersebut dimaksudkan guna memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI PAW Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Keterlibatan Hasto pada kasus suap ini bermula saat menempatkan Harun di Dapil Sumsel I.

"HK menepatkan HM pada Dapil 1 Sumatera Selatan, padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan, tepatnya Toraja," ujarnya.

Namun, kata Setyo, dalam proses legislatif 2019 Harun hanya mendapatkan suara 5.878, Sementara caleg Riezky Aprilia memperoleh 44.402 suara.

"Kemudian seharusnya yang memperoleh suara dari Nazaruddin Kiemas adalah saudari Riezky Aprilia, namun ada upaya-upaya dari saudara HK untuk berusaha memenangkan HM," jelasnya.

Sejumlah upaya yang dilakukan Hasto untuk memenangkan Harun yakni dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) pada 24 Juni 2019.

Lalu, menandatangani surat DPP PDIP tertanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan judicial review.

Baca Juga: KPK Resmi Umumkan Penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Suap

"Setelah ada putusan dari MA, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut, oleh sebab itu, saudara HK meminta fatwa ke MA," tegasnya.

Selain upaya tersebut, Hasto secara paralel mengupayakan agar Riezky mau mengundurkan diri untuk diganti oleh Harun, namun hal itu ditolak yang bersangkutan.

"Saudara HK juga pernah memerintahkan Saeful Bahri untuk menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur namun hal itu juga ditolak," ungkapnya.

Setyo mengatakan, Hasto juga menahan surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR Riezky Aprilia, dan memintanya untuk mundur setelah pelantikan.

"Oleh karena upaya-upaya tidak berhasil, maka HK bekerjasama dengan HM, Saiful Bahri, dan DTI melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio, di mana Wahyu diketahui merupakan kader yang menjadi komisioner di KPU," ucapnya.

Aksi Penyuapan

Pada 31 Agustus 2019, Hasto meminta Wahyu Setiawan memenuhi dua usulan yang diajukan, yaitu Maria Lestari masuk sebagai Dapil 1 Kalimantan Barat, dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel.

Namun, dari dua permintaan tersebut, hanya satu yang berhasil yakni yang Kalimantan Barat saja.

"Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap saudara Wahyu berasal dari Saudara HK," sebut Setyo.

Ia menjelaskan, dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang tersebut, Hasto mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny, dalam memberikan suap kepada Wahyu.

Selain itu, Hasto juga mengendalikan Donny untuk menyusun kajian hukum, melobi Wahyu, dan mengatur untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap yang diserahkan ke Wahyu melalui Agustiani.

Atas perbuatan tersebut, Hasto pun ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Selain suap, Hasto juga dijerat sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan.

KPK menduga pada 8 Januari 2020 saat penyidik menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Hasto memerintahkan Harun untuk merendam handphone (HP) untuk menghapus barang bukti dan memintanya segera melarikan diri.

Baca Juga: Alasan KPK Baru Tetapkan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Suap Harun Masiku




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x