Kompas TV nasional peristiwa

Pengamat Nilai 18 Polisi yang Diduga Peras Penonton DWP 2024 Harus Dipecat, Rusak Citra Pariwisata

Kompas.tv - 22 Desember 2024, 06:30 WIB
pengamat-nilai-18-polisi-yang-diduga-peras-penonton-dwp-2024-harus-dipecat-rusak-citra-pariwisata
Ilustrasi DWP. Pengamat sebut 18 oknum polisi yang diduga peras penonton DWP 2024 diberi sanksi PTDH. Acara tersebut digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024 (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus 18 anggota polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 dinilai merusak citra pariwisata, terutama sektor MICE (meeting, incentive, convention, exhibition) di Indonesia.

Hal itu diungkapkan oleh Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.

Ia mengatakan acara hiburan dan olahraga, sudah tertinggal jauh dari negara tetangga, seperti Thailand dan Singapura.

Hal itu diperburuk dengan tindakan beberapa anggota polisi yang diduga memeras penonton asal Malaysia pada gelaran DWP 2024.

Baca Juga: [FULL] Analisis Kekuatan Timnas Hadapi Filipina Agar Lolos Semifinal AFF 2024

"Promosi pariwisata yang menggunakan anggaran besar, dirusak oleh perilaku oknum-oknum polisi yang tak memiliki awareness pada negeri dan hanya mengejar kepentingan individu dan kelompoknya," kata Bambang di Jakarta, Sabtu (21/12/2024), dikutip dari Antara.

Oleh sebab itu, kata Bambang, 18 orang anggota polisi tersebut harus dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

“Kasus tersebut bukan hanya mempermalukan institusi Polri, tetapi mempermalukan bangsa dan negara. Oknum pelaku tidak cukup diberi sanksi demosi, tetapi PTDH,” ucap Bambang.

"Dampaknya bukan hanya berhenti pada pemberian sanksi etik dan disiplin 18 oknum itu saja, tetapi ada kerugian negara," lanjutnya.

Selain harus diberi sanksi PTDH, ia menilai belasan oknum polisi tersebut harus diproses dengan pidana pungutan liar (pungli) sebagaimana pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, kasus tersebut mencuat setelah akun @Twt_Rave mengunggah adanya 400 warga Malaysia yang dipaksa membayar uang dengan total RM 9 juta atau sekitar Rp 32,6 miliar. 

Acara tersebut digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024.

Tak hanya itu, akun @Twt_Rave menyebutkan ada penonton asal Singapura dan Thailand yang menjadi korbannya.

Baca Juga: Timnas Harus Menang Lawan Filipina, Apakah Jitu STY Andalkan Pratama Arhan dan Asnawi?

Mabes Polri dan Polda Metro Jaya kemudian mengamankan 18 oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap penonton DWP.

Belasan polisi tersebut diamankan setelah tim gabungan dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri dan Direktorat Propam Polda Metro Jaya turun tangan. 


 




Sumber : Kompas TV, Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x