JAKARTA, KOMPAS.TV - Diskon tarif listrik 50 persen diberikan kepada pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dari golongan tertentu.
Diskon tarif listrik 50 persen ini diberikan oleh pemerintah selama dua bulan yaitu Januari dan Februari 2025.
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Baca Juga: Ini Golongan Listrik PLN yang Kena Tarif PPN 12 Persen, Berlaku 1 Januari 2025
Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan diskon ini berlaku baik bagi pelanggan listrik prabayar maupun pascabayar.
"Itu otomatis, jadi pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun. Kami melalui proses otomatis yang berbasis pada sistem digital," ujar Darmawan dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Melansir akun Instagram @pln_id, pelanggan tidak perlu melakukan pendaftaran atau registrasi apapun untuk mendapatkan diskon ini.
Untuk pelanggan pascabayar, diskon otomatis mengurangi tagihan bulan Februari 2025 untuk pemakaian Januari 2025, serta tagihan bulan Maret untuk pemakaian Februari.
Baca Juga: Intip Cara Norwegia Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik, Bisa Diadopsi Indonesia
Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon langsung pada pembelian token Januari 2025 dan Februari 2025.
Jika pelanggan membutuhkan informasi mengenai program diskon ini, PLN menyediakan contact center siaga 24 jam melalui nomor WhatsApp 08777-11-12-123.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.