JAKARTA, KOMPAS.TV - Harvey Moeis, salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022 membacakan nota pembelaan atau pleidoinya, Rabu (18/12/2024).
Dalam pledoinya, Harvey menyinggung terkait peran sang istri, artis Sandra Dewi selama dirinya menghadapi kasus hukum yang menjeratnya.
"Beberapa hari lalu teman satu rumah tahanan saya, bertanya kepada saya, hal menonjol apa yang saya dapatkan selama proses hukum ini," kata Harvey di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
"Setelah saya renungkan saya hanya bisa berpikir satu Yang Mulia, bukan proses penyelidikan, penyidikan atau persidangan, saya hanya terpikir bagaimana hebatnya dan pentingnya peranan seorang istri Yang Mulia. Khususnya istri saya Sandra Dewi," imbuhnya. Dikutip dari tayangan Live KompasTV.
Harvey sempat berhenti membacakan pledoi tersebut dan menarik napas. Ia pun tampak seperti tengah menahan tangisnya.
Dengan suara bergetar, ia mengatakan, istrinya juga merupakan pihak yang dirugikan dalam kasus korupsi timah tersebut.
"Sebagai pihak yang paling dimanfaatkan untuk pencitraan, pada saat yang sama dirugikan dalam kasus ini, dia tidak pernah bimbang, tidak pernah kenal lelah, selalu tabah dan setia, bersinar memberi harapan dan kekuatan bagi saya," ucapnya.
Baca Juga: Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Timah
Ia pun menyadari, Sandra merupakan anugerah terbesar yang ada dalam hidupnya.
"Sumpah yang kami ucapkan tujuh tahun lalu untuk saling menjaga pada saat susah maupun senang, kelimpahan maupun kekurangan, pada waktu sehat maupun sakit. Sampai maut memisahkan kita dijalankan dan ditunaikan oleh Sandra tanpa keluhan apapun," jelas Harvey Moeis.
"Kita pikir kita kuat, tapi kita tidak ada apa-apanya Yang Mulia," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus tersebut Harvey Moeis dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun penjara, pada Senin (9/12) lalu.
Jaksa menilai Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntutnya untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Serta membebankan Harvey Moeis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Baca Juga: Terima Uang Korupsi Timah dari Harvey Moeis, Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.