JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta memberikan penjelasan mengenai tidak adanya pihak yang mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
KPU menyatakan bahwa mereka menghormati keputusan tersebut dan menyerahkan alasan keputusan tersebut kepada masing-masing pasangan calon.
Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta, Dody Wijaya, mengatakan pihaknya menghormati hak konstitusional yang dimiliki setiap pasangan calon, termasuk hak untuk tidak mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
Mengenai alasan tidak adanya gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024, Dody mengembalikan hal tersebut kepada keputusan masing-masing pasangan calon.
#mk #rksuswono #pilkadajakarta
Baca Juga: Update MK Tetap Terima Gugatan Pilkada 2024 hingga 18 Desember
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.