JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto sudah menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen. Beberapa provinsi di Indonesia sudah ada yang mengumumkan besaran UMP untuk provinsi masing-masing.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, UMP 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur paling lambat pada Rabu (11/12/2024).
Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2025 diumumkan paling lambat seminggu setelah pengumuman UMP, pada Rabu (18/12/2024).
Lantas, provinsi mana saja yang sudah mengumumkan besaran UMP 2025?
Baca Juga: Prabowo Kenaikan UMP 6,5 Persen hingga Gus Miftah Mundur dari Utusan Khusus Presiden [TOP 5 NEWS]
Provinsi yang Sudah Menetapkan UMP 2025
1. Kalteng
Dikutip dari laman Multi Media Center Kalimantan Tengah (Kalteng), Gubernur Kalteng resmi menetapkan UMP dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025 naik Rp212.005,04.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/571/2024 tertanggal 6 Desember 2024. Penyesuaian UMP 2025 mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dengan formula:
UMP 2025 = UMP 2024 + nilai kenaikan (6,5 persen)
Merujuk ketentuan tersebut, UMP Kalimantan Tengah 2025 naik Rp 212.005,04 dari semula Rp 3.261.616 menjadi Rp 3.473.621
2. Kalbar
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.878.286, naik 6,5 persen dari upah minimum sebelumnya.
Ketetapan UMP 2025 ini disahkan dalam Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 908 Tahun 2024 tertanggal 9 Desember 2024.
Penjabat Gubernur Kalbar Harisson mengatakan, kenaikan UMP tersebut sudah memperhitungkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
"Keputusan ini juga berdasarkan rekomendasi rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar," ungkap Harisson.
3. Kaltara
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) menetapkan UMP 2025 naik sebesar Rp 281.507 menjadi Rp 3.580.160.
Dalam rapat pleno pada Sabtu (7/12/2024), Pemprov Kaltara mengimbau semua perusahaan di provinsi setempat untuk mematuhinya.
Per 1 Januari 2025, pemprov turut akan menyediakan kotak pengaduan dan tak segan menjatuhkan sanksi jika terjadi hal yang tidak sesuai.
4. Kaltim
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan siap menjalankan aturan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
Kenaikan ini menambah Rp 218.000 dari nominal UMP sebelumnya, sehingga UMP Kaltim yang berlaku pada 1 Januari 2025 naik menjadi Rp 3.579.314 dari Rp 3.360.858.
5. Riau
Melalui sidang Dewan Pengupahan Provinsi Riau, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau menetapkan rekomendasi UMP dan UMSP 2025 sebesar Rp 3.508.776,22.
Dikutip dari laman Media Center Riau, penetapan UMP dan UMSP mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025.
Nantinya, hasil rekomendasi ini akan segera diumumkan melalui keputusan gubernur sebelum 11 Desember 2024 sesuai ketentuan yang berlaku.
6. NTB
Hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) merekomendasikan kenaikan UMP 2025 sebesar Rp 158.864.
Rekomendasi ini sesuai dengan formula penghitungan yang diatur dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Disadur dari laman Disnakertrans NTB, besaran UMP yang direkomendasikan sebesar Rp 2.602.931, naik 6,5 persen dari Rp 2.444.067
Rekomendasi ini sesuai dengan arahan Presiden dan formula perhitungan yang diatur dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
7. Sulteng
Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) turut menyepakati UMP 2025 naik 6,5 persen dari sebelumnya.
Dengan menggunakan formula penghitungan yang sudah ditentukan, UMP di provinsi ini direkomendasikan sebesar Rp 2.915.000, atau naik Rp 178.302 dari Rp 2.736.698.
UMSP ditetapkan untuk dua sektor, yakni sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp3.002.450, serta sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan sebesar Rp2.973.400. UMP 2025 Jakarta Diumumkan 11 Desember
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaketransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, memastikan, upah minimum provinsi (UMP) 2025 bakal diumumkan pekan depan.
“Masimal (UMP 2025) diumumkan tanggal 11 Desember,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).
Hari pun menyebut, rapat Dewan Pengupahan Daerah bakal dilaksanakan pada Senin (9/12/2024) mendatang.
Dalam rapat tersebut, Disnaker DKI bakal mendengar masukan dari unsur pengusaha dan buruh.
Disnaker DKI pun bakal turut menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) hingga pakar ekonomi untuk membantu merumuskan UMP 2025.
”Nanti dalam rapat ada dari Apindo, BPS, pemerintah, pakar, nanti kami rapatkan. Maksimal diumumkan tanggal 11 Desember,” ujarnya.
“Makanya tanggal 9 Desember rapat, tanggal 10 minta rekomendasi gubernur, dan nanti tanggal 11 gubernur menetapkan,” sambungnya.
Prediksi UMP 2025 di 38 Provinsi Jika Naik 6,5 persen
Mengutip Wartakotalive, berikut, simulasi sederhana apabila UMP 2025 di 38 provinsi di Indonesia naik sebesar 6,5 persen :
1. UMP DKI Jakarta
2024: Rp5.067.381
2025: Rp5.396.760
2. UMP Papua
2024: Rp 4.024.270
2025: Rp4.285.847
3. UMP Papua Tengah
2024: Rp 4.024.270
2025: Rp4.285.647
4. UMP Bangka Belitung
2024: Rp 3.640.000
2025: Rp3.876.000
5. UMP Sulawesi Utara
2024: Rp 3.545.000
2025: Rp3.775.425
6. UMP Aceh
2024: Rp 3.460.672
2025: Rp3.685.615
7. UMP Sumatra Selatan
2024: Rp 3.456.874
2025: Rp3.681.570
8. UMP Sulawesi Selatan
2024: Rp 3.434.298,00
2025: Rp3.657.527
9. UMP Kepulauan Riau
2024: Rp 3.402.492
2025: Rp3.623.653
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.