JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Sukses (Timses) Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 01 Ridwan Kamil - Suswono akan melaporkan Bawaslu dan KPU Jakarta ke Mahkamah Konstitusi.
Laporan ini untuk sejumlah dugaan pelanggaran Pilkada yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Timses RK – Suswono, Basri Baco dalam keterangannya, Sabtu (7/12/2024).
“Materi terkait beberapa temuan TSM, ini akan kita jadikan bahan untuk dimajukan ke dalam Pilkada. Banyaknya laporan yang sampai saat ini belum direspons dan dikeluarkan rekomendasi oleh Bawaslu juga akan menjadi bahan kita untuk melapor ke MK,” kata Basri.
Baca Juga: KPU Jakarta Tetapkan Rekapitulasi dan Hasil Pilgub 2024 Hari Ini
Basri berharap, dengan laporan yang akan dilayangkan pihaknya, RK – Suswono mendapatkan keadilan di MK.
“Harapannya adalah di MK nanti keadilannya kita dapatkan, di MK nanti bisa terkuak upaya kecurangan yang tertangkap di Pinang Ranti,” kata Basri.
“Karena kami yakin itu pasti ada dalang dan upaya pergerakan masif hanya saja ketemunya kebetulan di Pinang Ranti,” sambungnya.
Atas insiden yang terjadi di Pinang Ranti, kata Basri, timses RK – Suswono pun menyimpulkan KPU telah melakukan banyak kekurangan pada Pilkada 27 November 2024.
Baca Juga: Hasto sebut Jokowi Laporkan Gitar dari Metallica ke KPK sebagai Pencitraan: Abis Itu Nggak Ada Lagi
“Hal ini dapat kita simpulkan bahwa KPU dalam melaksanakan proses Pilkada tanggal 27 November kemarin penuh dengan banyak kekurangan dan kecurangan yang dilakukan. Yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak terkait dengan KPU dan dilakukan oleh para petugas KPPS yang ada di lapangan,” kata Basri.
“Hal itu, hal-hal lain yang kita temukan atau hal-hal yang menjadi bahan-bahan laporan kami yang pertama adalah terkait dengan kejadian TPS 28 yang ada di Pinang Ranti,” tambahnya menegaskan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.