JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan mengingatkan pentingnya proses rehabilitasi pengguna narkoba yang sejalan dengan pembangunan panti rehabilitasi negara dalam komitmen perang semesta melawan narkotika.
Poltikus Partai Gerindra itu menyebut, panti rehabilitasi negara penting dalam pembangunan yang berintegrasi.
“Rehabilitasi ini harus juga sejalan dengan pembangunan panti rehabilitasi. Negara harus fokus untuk pembangunan yang berintegrasi,” kata Bob Hasan dalam keterangannya, Sabtu (7/12/2024).
Baca Juga: Terancam Hukuman Mati Karena Edarkan Narkoba, Anggota DPRD Sumenep Pingsan
Menurut dia, penegakan hukum terkait kasus narkoba juga dapat dilakukan secara jujur dan tulus. Sebab, bandar atau pengguna narkoba dapat dihukum sesuai aturan yang ada.
“Hal ini penting agar ke depan posisi pengguna narkoba jelas untuk direhabilitasi,” kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut.
Ia menambahkan, dirinya sependapat dengan rencana dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan aparat penegak hukum akan memberikan hukuman maksimal kepada bandar dan pengedar narkoba.
Bob Hasan berharap, agar aparat kepolisian dapat berkomitmen dengan semangat Kapolri Listyo Sigit tersebut.
Bob Hasan meminta, agar penegakan hukum terkait kasus narkoba juga dapat sesuai dengan implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Bahwa sebetulnya UU tentang narkotika telah mengisyaratkan pembedaan antara pengguna dengan pengedar serta bandar Narkoba. Penegakan hukum yang sesuai dengan aturan berlaku harus sesuai antara penerapan dan undang-undang tersebut,” ujarnya.
Bob Hasan menegaskan, saat ini perlunya fokus untuk pematangan terkait implementasi UU narkotika agar tidak dipelesetkan lagi.
“Tinggal pematangan muatan materi agar tidak dipelesetkan lagi kemana-mana. karena banyak pengguna yang langsung terkena sebagaimana seperti pengedar,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyoroti minimnya fasilitas rehabilitasi narkoba di Indonesia. Kapolri mengatakan, hal ini menjadi tantangan utama dalam upaya penanganan pengguna narkoba yang membutuhkan bantuan medis dan sosial untuk pulih dari ketergantungan.
Baca Juga: Menteri Imipas Nonaktifkan 14 Petugas Lapas yang Lalai Awasi Narkoba
“Kita juga memahami bahwa tempat-tempat rehabilitasi ini masih sangat kurang,” ujar Kapolri dalam rapat koordinasi terkait pemberantasan narkoba, Kamis (27/11/2024), dikutip dari Kompas.com.
“Oleh karena itu tadi kita dorong untuk bisa dibangun oleh pemerintah Kabupaten untuk memiliki tempat-tempat rehabilitasi,” imbuhnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.