JAKARTA, KOMPAS.TV - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyampaikan, pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen tetap berlaku mulai 1 Januari 2025.
Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun menyebut, kenaikan ini akan dikenakan secara selektif.
Kebijakan kenaikan PPN tersebut diambil usai pimpinan DPR berdiskusi dengan Presiden RI, Prabowo Subianto.
Hasilnya, kata Misbakhun, kenaikan PPN hanya akan diterapkan kepada komoditas barang mewah.
Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Minta Kenaikan PPN Dibatalkan, Sebut Ekonomi Masyarakat Sedang Tidak Baik
"Hasil diskusi kita dengan Pak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa (kenaikan) PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal amanat di undang-undang, yaitu 1 Januari 2025," kata Misbakhun dalam konferensi pers pada Kamis (5/12/2024).
"Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif kepada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah, sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah," imbuhnya.
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, PPN bagi "rakyat kecil" tetap 11 persen.
Ia menegaskan, kenaikan PPN pada 2025 tidak akan berpengaruh pada barang-barang kebutuhan pokok.
"Masyarakat tidak perlu khawatir, karena ruang lingkup mengenai barang kebutuhan pokok, kemudian jasa pendidikan, kesehatan, perbankan, dan hal-hal yang bersifat pelayanan umum tidak dikenakan (kenaikan) PPN," katanya.
Baca Juga: YLKI Tolak Kenaikan PPN 12 Persen: Kondisi Masyarakat Belum Seperti Presiden Prabowo, Orang Kaya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.