JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku miris dengan operasi tangkap tangan (OTT) Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa (RM), pada Senin (2/12/2024).
Pasalnya, kata ia, ini merupakan kelima kalinya tim penyidik KPK melakukan OTT di Provinsi Riau.
"Sekali lagi KPK sangat ironi, bersedih, karena di Provinsi Riau mungkin sudah yang ke-5 (OTT)," kata Ghufron dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/12/2024) dini hari tadi WIB.
Tak hanya di Riau, OTT yang berulang juga dilakukan tim penyidik Lembaga Antirasuah itu di Provinsi Bengkulu yakni sebanyak tiga kali.
"Jadi hampir berulang-berulang tapi kita belum bisa menemukan obat yang jos untuk memberantas korupsi," tegasnya. Dikutip dari YouTube KompasTV.
Terkait hal itu, KPK, lanjut ia berharap ke depan tidak akan ada lagi OTT pada pemerintah daerah yang terus berulang.
"Mudah-mudahan sekali lagi ini yang terakhir untuk Riau, untuk di pekanbaru adanya OTT-OTT kembali," ucapnya.
"Karena sesungguhnya KPK berharap Indonesia tidak ada korupsi, dengan cara-cara yang dilakukan dengan pendidikan, dengan cegah maupun pendidikan, itu adalah startegi kita semua untuk memberantas korupsi," jelasnya.
Baca Juga: KPK Sita Uang Rp6,8 Miliar dari OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa
Seperti diketahui KPK telah menggelar OTT di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, pada Senin (2/12). Salah satu yang terjaring operasi senyap itu yakni Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.
OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan pemerintah kota pekanbaru 2024-2025.
Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan tiga orang, yakni Risnandar, Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).
KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, sejak 3 sampai 22 Desember 2024.
Para tersangka tersebut ditahan di rumah tahanan (Rutan) Cabang KPK.
Dalam perkara tersebut, RM dkk dikenakan Pasal 12 f dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Pj Wali Kota Pekanbaru Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Terima Rp2,5 M dari Pemotongan Anggaran
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.