KOMPAS.TV - Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri lagi-lagi absen dari pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pemerasan mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo.
Penyidik Polda Metro Jaya mempertimbangkan kemungkinan upaya penjemputan paksa.
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pert anian Syahrul Yasin Limpo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyidik mempertimbangkan kemungkinan upaya penjemputan paksa.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, batal menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri kemarin. Alih-alih datang langsung, Firli memilih diwakili kuasa hukumnya dengan dalih sudah ada agenda pribadi, yakni acara pengajian rutin.
Kuasa hukum menilai proses penyidikan terhadap Firli janggal dan dipaksakan. Tim kuasa hukum menuntut diterbitkannya surat SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan terkait kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian.
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, meminta Polri lebih tegas menindak eks Ketua KPK Firli Bahuri yang sempat mangkir dari pemeriksaan.
Pukat meminta penahanan semestinya dilakukan agar Firli Bahuri yang telah ditetapkan tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan, apalagi Firli tidak bersikap kooperatif.
#firlibahuri #polisi #syl #pemerasan #kpk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.