Tim penyidik bertujuan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, berdasarkan pantauan di Gedung Bareskrim Polri, Firli tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
Sebelum ke Bareskrim, Ian Iskandar juga mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan surat pemberitahuan bahwa Firli tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan.
Seperti yang diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak 22 November 2023.
Namun, hingga 1 Oktober 2024, meskipun 160 saksi telah diperiksa, Firli belum juga ditahan.
Dalam proses penyelidikan terkait kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 37 saksi.
Saksi-saksi itu terdiri atas 16 orang dari KPK, 10 dari Kementerian Pertanian, tujuh dari Polri, dan empat dari kalangan sipil.
Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dua ahli hukum, yakni ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana.
Firli dijerat dengan Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK RI.
Hingga kini, penyidikan atas kasus tersebut masih terus berlanjut.
Baca Juga: Firli Bahuri Minta Polda Metro Hentikan Kasus Pemerasan SYL
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.