Namun perlu dicatat, hasil hitung cepat ini bukanlah hasil resmi Pilkada 2024. Hasil resmi pemungutan suara Pilkada 2024 tetap menunggu perhitungan suara secara manual oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
Real count Pilkada Jakarta 2024 resmi KPU dapat dipantau melalui laman https://pilkada2024.kpu.go.id/.
Link melihat hasil quick count Pilkada 2024 di berbagai wilayah klik di sini
Syarat perhitungan kemenangan untuk pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta berbeda dengan 545 daerah yang menggelar Pilkada serentak 2024.
Pilkada serentak di 545 daerah hanya berlangsung 1 putaran saja, yang mensyaratkan suara terbanyak sebagai paslon terpilih.
Baca Juga: Analisa Sebaran Suara Pemilih Pilkada Jakarta Versi Hitung Cepat Litbang Kompas | SERIAL PILKADA
Aturan termuat dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Papua dan Papua Barat.
Tak hanya itu, aturan terbaru yakni UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang baru disahkan April 2024.
Dalam peraturan tersebut disebutkan, Pilkada Jakarta bisa 1 putaran apabila ada tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang ikut serta dan salah satu calon mendapatkan suara lebih dari 50 persen.
"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," bunyi Pasal 11 ayat (1) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.
Sementara itu, Pilkada Jakarta 2024 bisa dua putaran apabila ada tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang ikut serta dan tidak ada kandidat yang berhasil meraih lebih dari 50 persen suara.
Pilkada putaran kedua akan diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
"Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," bunyi Pasal 11 Ayat (2) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.