JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem Rudianto Lallo mempertanyakan penetapan tersangka tersangka mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut dia, muncul persepsi di publik kalau kasus itu diungkap karena ada yang memesannya. Sehingga, dibutuhkan penjelasan dari Kejagung secara rinci terkait kontruksi hukumnya.
Hal itu ia katakan saat rapat kerja dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Baca Juga: Rapat dengan Jaksa Agung, Politikus Gerindra Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Terburu-buru
"Seperti kasus Tom Lembong, tidak ada angin dan hujan, tiba-tiba dinyatakan tersangka. Tentu menimbulkan persepsi di publik, apakah kasus ini murni penegakan hukum atau orderan? Pesanan?" kata Rudianto, Rabu.
"Karena yang kita takutkan, muncul persepsi di publik ini kasus ini pesanan, orderan, menarget orang-orang tertentu, menarget kasus-kasus lama," imbuhnya.
Rudianto mengatakan, Kejagung sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia, sejatinya harus mengungkap perkara yang kakap.
"Sejatinya penegak hukum harus menarget kasus-kasus kelas kakap, bukan kasus-kasus kelas teri. Ini banyak tumpuan harapan dari masyarakat," ujarnya.
Selain itu, dirinya meminta Kejagung bersama Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat strategi pencegahan korupsi yang baik.
"Indonesia akan dicatat kalau pejabatnya paling banyak keluar-masuk penjara. Pertanyaan saya, sampai kapan pendekatan represif ini dilakukan? Tapi seyogianya tiga lembaga penegak hukum ini harus punya strategi bagaimana pencegahan pemberantasan korupsi itu," katanya.
Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024).
Gugatan praperadilan yang diajukan terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menilai penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) cacat hukum. Sebab itu, pihaknya meminta agar kliennya dibebaskan dari tahanan.
Baca Juga: Respons Mahfud MD soal Penetapan Tersangka Tom Lembong Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
“Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan,” kata Ari dalam keterangannya Selasa (5/11), dikutip dari Kompas.com.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.