Kompas TV nasional politik

MK Kabulkan Sebagian Gugatan terkait UU Cipta Kerja, Dasco: PP Nomor 51 Sudah Tidak Berlaku

Kompas.tv - 6 November 2024, 12:29 WIB
mk-kabulkan-sebagian-gugatan-terkait-uu-cipta-kerja-dasco-pp-nomor-51-sudah-tidak-berlaku
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/11/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

"Ya, kita optimis bahwa ini akan dapat terealisasi dalam waktu yang tidak lama. Tetapi memang perlu waktu untuk membicarakan karena ini hal bukan hal yang mudah dan juga tidak harus terburu-buru demikian," ujarnya. 

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). 

Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan dua orang perseorangan, yaitu Mamun dan Ade Triwanto yang berprofesi sebagai buruh.

Tak hanya itu, dalam putusan berjumlah 687 halaman tersebut, MK meminta pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023. 

Pertimbangan hukum tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada 31 Oktober 2024. MK menilai adanya kemungkinan perimpitan norma antara Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. 

Terutama terkait norma dalam UU Ketenagakerjaan yang diubah (baik berupa pasal dan ayat) sulit dipahami secara awam, termasuk sulit dipahami oleh pekerja/buruh. 

Jika semua masalah tersebut dibiarkan berlarut-larut dan tidak segera dihentikan/diakhiri, tata kelola dan hukum ketenagakerjaan dinilai akan mudah terperosok dan kemudian terjebak dalam ancaman ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berkepanjangan.

Baca Juga: Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Airlangga: Akan Siapkan Regulasi Baru

“Dengan undang-undang baru tersebut, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi/substansi undang-undang ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan," kata Enny, dikutip dari laman mkri.id.

"Selain itu, sejumlah materi/substansi peraturan perundang-undangan yang secara hierarki di bawah undang-undang, termasuk dalam sejumlah peraturan pemerintah, dimasukkan sebagai materi dalam undang-undang ketenagakerjaan."


 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x