Kompas TV nasional humaniora

Dibuka Hari Ini, Berikut Syarat Lengkap dan Cara Daftar Lowongan Petugas Haji (PPIH) 2025

Kompas.tv - 4 November 2024, 16:30 WIB
dibuka-hari-ini-berikut-syarat-lengkap-dan-cara-daftar-lowongan-petugas-haji-ppih-2025
Ilustrasi petugas haji sedang membantu jemaah di Tanah Suci.(Sumber: PPIH Kemenag RI)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) RI mengumumkan rencana pembukaan rekrutmen untuk posisi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun 2025.

Dalam proses rekrutmen ini, terdapat beberapa kriteria tambahan yang perlu diperhatikan oleh para calon pelamar.

Pengumuman resmi terkait jadwal seleksi petugas haji 2025 dijadwalkan pada 4 November 2024.

Seleksi akan dilaksanakan di beberapa tingkatan, yaitu Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pusat.

Persyaratan Tambahan Rekrutmen Petugas Haji 2025

Kemampuan Bahasa Isyarat

Direktur Bina Haji Kemenag, Arsad Hidayat menyampaikan, tahun ini terdapat syarat tambahan bagi calon petugas, yakni kemampuan berbahasa isyarat.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan layanan khusus bagi jemaah disabilitas.

“Ada keluhan dari masyarakat bahwa disabilitas ini kok tidak mendapatkan perhatian. Maka di tahun 2025, kita angkat tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas,” ungkap Arsad, Selasa (29/10/2024), sebagaimana dilansir laman kemenag.go.id.

Ia menambahkan, calon petugas yang mampu berkomunikasi dengan jemaah tunawicara akan mendapatkan nilai lebih dalam seleksi ini, khususnya untuk layanan disabilitas.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT MUM, Begini Cara Daftarnya

Batasan Usia

Kemenag juga menetapkan batas usia maksimal 45 tahun untuk posisi tertentu, khususnya bidang PKP3JH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji), yang akan direkrut dari kalangan dokter dan tenaga kesehatan yang memiliki pengalaman di rumah sakit TNI atau POLRI.

“PKP3JH ini direkrut dari unsur dokter dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit TNI/POLRI. Mereka memang punya spek khusus yaitu siap bertugas dalam kondisi kedaruratan, makanya untuk bidang layanan ini kami syaratkan batas maksimal umur 45 tahun,” jelas Arsad.

“Kita juga minta penegasan kondisi kesehatan calon PPIH melalui MCU, saya minta MCU-nya itu lengkap. Ini untuk memastikan supaya pengalaman tahun 2024 tidak terjadi lagi," imbuhnya.

Arsad juga menyoroti tantangan pengurangan kuota petugas haji pada 1446 H/2025 M, sehingga pemenuhan kualifikasi petugas sangat penting untuk menjaga kualitas layanan haji.

“Titik krusial tahun depan adalah terbatasnya jumlah petugas haji, karena sebesar apapun akomodasi atau layanan yang kita berikan tapi kalau tidak didukung dengan ketersediaan petugas maka akan menjadi masalah,” pungkas Arsad.

Baca Juga: Menikmati Gurih dan Lezatnya Sate Lilit Ikan Khas Bali

Sementara itu Menteri Agama Indonesia 2024-2029 Nasaruddin Umar berpesan dalam rekrutmen tersebut.

“Terkait sosialisasi rekrutmen Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji ini, saya minta kepada Pak Dirjen, betul-betul memberikan guideline yang lebih rinci kepada teman-teman kita para Kanwil ya,” pesan Menag, Selasa (29/10/2024).

“Jangan sampai nanti dalam menentukan siapa yang menjadi pembimbing ibadah haji itu, itu justru orang yang memerlukan pembimbingan. Jangan sampai nanti itu yang diharapkan untuk membantu jamaah, malah justru dibopong oleh jemaah," tegas Menag.

Syarat Umum Petugas Haji 2025

  • Warga Negara Indonesia;
  • Beragama Islam;
  • Sehat jasmani;
  • Laki-laki atau perempuan;
  • Tidak dalam keadaan hamil;
  • Komitmen terhadap pelayanan jemaah;
  • Integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;
  • Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan aplikasi pelaporan PPIH berbasis Android/iOS.

Cara Daftar PPIH 2025

Menurut pantauan Kompas.tv melalui website resmi https://haji.kemenag.go.id/petugas/ pada Senin (4/11) sore, sampai saat ini pendaftaran belum dibuka.

Namun tidak ada salahnya jika calon pelamar mengetahui cara mendaftar PPIH 2025 yang mungkin tidak jauh berbeda dari rekrutmen tahun sebelumnya:

  • Buku link https://haji.kemenag.go.id/petugas/
  • Klik pendaftaran petugas
  • Pilih Kankemenag Kab-Kota/Kanwil Tempat Pendaftaran
  • Isikan NIK yang sesuai
  • Isikan nama lengkap
  • Isikan alamat email (tidak boleh menggunakan email yang pernah digunakan untuk daftar petugas di tahun sebelumnya)
  • Isikan nomor WhatsApp yang aktif
  • Pilih jenis tugas yang diminati
  • Upload surat rekomendasi dari instansi/lembaga
  • Klik daftar

Setelah berhasil melakukan pendaftaran, calon petugas menunggu proses verifikasi dan approval dari Kankemenag Kab-Kota/Kanwil sesuai dengan pilihan tempat mendaftar.

Apabila sudah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat pendaftaran awal, maka akan muncul notifikasi di nomor WhatsApp calon petugas.

Kemenag mengimbau calon pelamar untuk memperhatikan setiap ketentuan rekrutmen ini agar siap mengikuti proses seleksi dengan baik.

Untuk syarat dan informasi selengkapnya silahkan kunjungi website resmi Kemenag.

Baca Juga: Harga Cabai Anjlok, Petani di Lumajang Terpaksa Babat Tanamannya




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x