JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang dinyatakan oleh Pengadilan Niaga Semarang menarik perhatian Presiden Prabowo.
Selasa (29/10), presiden menggelar rapat terbatas bersama sejumlah menteri, termasuk Menko Perekonomian, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Keuangan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa Presiden Prabowo meminta pemerintah untuk memastikan hak karyawan tetap terpenuhi dan menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Sritex.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menginstruksikan agar operasional Sritex tetap berjalan dengan izin dari Dirjen Bea Cukai untuk aktivitas ekspor-impor. Saat ini, empat kurator sedang menangani status kepailitan PT Sritex.
Perusahaan tekstil raksasa ini dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang karena gagal membayar utang dan memenuhi kewajiban pembayaran. Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menekankan bahwa perusahaan akan menangani persoalan ini dengan serius.
Keputusan pailit dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang setelah mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon yang menuntut pembatalan perjanjian damai atau homologasi. Homologasi merupakan rencana perdamaian yang disetujui antara perusahaan dan kreditor dalam proses kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh Pengadilan Niaga.
Laporan keuangan Sritex pada Triwulan II tahun 2024 menunjukkan perusahaan mengalami rugi komprehensif sebesar Rp421,4 miliar dan memiliki utang pada 28 bank.
#sritex #pailit #prabowosubianto
Baca Juga: Alasan Kejaksaan Agung Tetapkan Thomas Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.