JAKARTA, KOMPAS.TV - Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan komposisi pimpinan pada Alat Kelengakapan Dewan (AKD) DPR RI masa keanggotaan 2024-2029.
Komposisi pimpinan yang disetujui terdiri dari 20 ketua dan 80 wakil ketua untuk setiap komisi atau AKD. Selain itu, nantinya ada 13 komisi di DPR RI.
Pengesahan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani, Selasa (22/10/2024).
"Jadi waktu rapat paripurna 15 Oktober lalu sudah kita tayangkan, sudah disepakati. Sehingga dari jumlah anggota 580 dari 8 fraksi, ketua ada 20, dan wakil ketua ada 80," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Dalam agenda rapat penentuan komposisi pimpinan komisi tersebut, ia pun menunjukkan tabel yang berisi komposisi pimpinan AKD.
Berikut susunan atau komposisi pimpinan AKD di DPR:
Komisi I
Komisi II
Komisi III
Komisi IV
Komisi V
Komisi VI
Komisi VII
Baca Juga: Puan Maharani Sebut Tak Ada Penambahan Bangunan di Gedung DPR karena Jumlah Komisi Bertambah
Komisi VIII
Sumber : Kompas TV/Kanal YouTube DPR RI.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.