JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sudah tak lagi berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.
Perpres tersebut diteken Prabowo pada Senin, 21 Oktober 2024.
Dalam Pasal 26 Ayat 1 disebutkan, Kemenko Perekonomian yang masih dipimpin Airlangga Hartarto kini hanya mengkoordinir 8 kementerian, yakni:
1. Kementerian Ketenagakerjaan;
2. Kementerian Perindustrian;
3. Kementerian Perdagangan;
4. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
5. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
6. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Sumber : Kompas TV/Antara.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.