A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Pemerintah Rencanakan Cukai Rokok Naik 23% di Tahun 2020

Kompas TV nasional kompas bisnis

Pemerintah Rencanakan Cukai Rokok Naik 23% di Tahun 2020

Kompas.tv - 16 September 2019, 12:10 WIB

Akhir pekan lalu pemerintah mengumumkan rencana kenaikan cukai rokok rata-rata 35% yang berlaku mulai Januari 2020. Dengan demikian kenaikan harga jual eceran rokok menjadi 35%.

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Jumat (13/9/2019) lalu. Kenaikan cukai rokok menimbang sejumlah faktor. Selain mengatur industri rokok pemerintah berusaha mengendalikan tren kenaikan konsumsi rokok oleh perempuan anak-anak serta remaja. Tingginya konsumsi juga dikhawatirkan memantik peredaran rokok ilegal.

Besaran kenaikan cukai sudah mempertimbangkan para pekerja di industri rokok. Meski demikian Sri Mulyani enggan menjawab terkait koordinasi dengan para pengusaha rokok.

#CukaiRokok #Rokok #MenteriKeuangan




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x