Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Akhir pekan lalu pemerintah mengumumkan rencana kenaikan cukai rokok rata-rata 35% yang berlaku mulai Januari 2020. Dengan demikian kenaikan harga jual eceran rokok menjadi 35%.
Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Jumat (13/9/2019) lalu. Kenaikan cukai rokok menimbang sejumlah faktor. Selain mengatur industri rokok pemerintah berusaha mengendalikan tren kenaikan konsumsi rokok oleh perempuan anak-anak serta remaja. Tingginya konsumsi juga dikhawatirkan memantik peredaran rokok ilegal.
Besaran kenaikan cukai sudah mempertimbangkan para pekerja di industri rokok. Meski demikian Sri Mulyani enggan menjawab terkait koordinasi dengan para pengusaha rokok.
#CukaiRokok #Rokok #MenteriKeuangan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.