Kompas TV nasional humaniora

Link Pengumuman Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS BKKBN 2024

Kompas.tv - 15 Oktober 2024, 21:00 WIB
link-pengumuman-jadwal-dan-lokasi-tes-skd-cpns-bkkbn-2024
Ilustrasi. Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS akan dilaksanakan pada 6 Oktober hingga 14 November 2024. (Sumber: Tribun News)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) 2024 akan segera dimulai.

BKKBN telah merilis jadwal resmi pelaksanaan tes SKD CPNS 2024. Tak hanya itu, BKKBN juga telah menetapkan sejumlah titik lokasi ujian yang tersebar di berbagai wilayah, guna memfasilitasi para peserta CPNS yang akan mengikuti seleksi. 

Pelaksanaan ujian SKD CPNS 2024 akan dimulai pada 16 Oktober hingga 14 November. Jadwal tiap instansi bisa berbeda-beda.

Link Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD CPNS BKKBN 2024

Dikutip dari akun Instagram @birosdmbkkbn, peserta dapat mengecek pengumuman jadwal dan lokasi penyelenggaraan tes SKD CPNS BKKBN 2024 di laman resmi https://www.bkkbn.go.id/ atau di bit.ly/cpns2024bkkbn.

Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024

1. Buka laman resmi SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/

2. Log in ke akun pelamar menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan password yang telah Anda daftarkan sebelumnya (pastikan menggunakan informasi log in yang benar)

3. Tombol khusus untuk mencetak kartu peserta ujian CPNS akan otomatis muncul di laman SSCASN

4. Klik tombol yang muncul untuk mulai mengunduh dan mencetak kartu ujianmu.

Pastikan Anda menyimpan file kartu ujian dengan baik dan mencetaknya dengan kertas yang berkualitas.

Baca Juga: Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024, Ini Aturan Perankingan dan Syarat Lolosnya

Tata Tertib Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2024

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, terdapat beberapa tata tertib dalam pelaksanaan SKD CPNS.

Berikut tata tertib yang harus dipatuhi saat tes SKD CPNS 2024:

1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

2. Pansel instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

3. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

4. Bagi peserta seleksi, wajib membawa:

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku atau;
  • Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Leluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa Kartu Tanda Penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat di-scan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi. 

5. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri, peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.

6. Peserta seleksi pengembangan karier harus membawa Kartu Tanda Penduduk atau kartu pengenal pegawai.

7. Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.

8. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan)

9. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

  • Buku atau catatan lainnya
  • Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apa pun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu;
  • Senjata api/tajam atau sejenisnya

Sanksi

  • Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
  • Peserta yang tidak membawa dokumen, tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
  • Peserta yang melanggar ketentuan larangan, tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
  • Peserta yang melanggar ketentuan larangan akan dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
  • Peserta yang melanggar ketentuan larangan juga akan dikenakan sanksi diskualifikasi.

Baca Juga: Segera Dimulai! Berikut Jadwal Pembagian Sesi Tes SKD CPNS 2024


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x