JAKARTA, KOMPAS.TV - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) 2024 akan segera dimulai.
BKKBN telah merilis jadwal resmi pelaksanaan tes SKD CPNS 2024. Tak hanya itu, BKKBN juga telah menetapkan sejumlah titik lokasi ujian yang tersebar di berbagai wilayah, guna memfasilitasi para peserta CPNS yang akan mengikuti seleksi.
Pelaksanaan ujian SKD CPNS 2024 akan dimulai pada 16 Oktober hingga 14 November. Jadwal tiap instansi bisa berbeda-beda.
Dikutip dari akun Instagram @birosdmbkkbn, peserta dapat mengecek pengumuman jadwal dan lokasi penyelenggaraan tes SKD CPNS BKKBN 2024 di laman resmi https://www.bkkbn.go.id/ atau di bit.ly/cpns2024bkkbn.
1. Buka laman resmi SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/
2. Log in ke akun pelamar menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan password yang telah Anda daftarkan sebelumnya (pastikan menggunakan informasi log in yang benar)
3. Tombol khusus untuk mencetak kartu peserta ujian CPNS akan otomatis muncul di laman SSCASN
4. Klik tombol yang muncul untuk mulai mengunduh dan mencetak kartu ujianmu.
Pastikan Anda menyimpan file kartu ujian dengan baik dan mencetaknya dengan kertas yang berkualitas.
Baca Juga: Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024, Ini Aturan Perankingan dan Syarat Lolosnya
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, terdapat beberapa tata tertib dalam pelaksanaan SKD CPNS.
Berikut tata tertib yang harus dipatuhi saat tes SKD CPNS 2024:
1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
2. Pansel instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
3. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
4. Bagi peserta seleksi, wajib membawa:
5. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri, peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.
6. Peserta seleksi pengembangan karier harus membawa Kartu Tanda Penduduk atau kartu pengenal pegawai.
7. Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
8. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan)
9. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
Sanksi
Baca Juga: Segera Dimulai! Berikut Jadwal Pembagian Sesi Tes SKD CPNS 2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.