Kompas TV nasional hukum

KPK Ungkap 7 Tersangka OTT Kasus Korupsi di Kalsel, Gubernur Sahbirin Noor Belum Ditahan

Kompas.tv - 8 Oktober 2024, 19:55 WIB
kpk-ungkap-7-tersangka-ott-kasus-korupsi-di-kalsel-gubernur-sahbirin-noor-belum-ditahan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menunjukkan tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Kalimantan Selatan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). KPK menetapkan tujuh tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025.  (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN )
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Vyara Lestari

Dalam perkara ini, Sahbirin Noor disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Ghufron menegaskan KPK akan terus mengembangkan kasus ini dan berharap tidak ada lagi tindakan korupsi di kalangan penyelenggara negara.

"KPK menyesalkan dan merasa sedih atas kejadian ini. KPK berharap tidak ada lagi OTT, korupsi. Mudah-mudahan ke depan tidak ada korupsi-korupsi yang mencederai semua elemen bangsa ini," harap Ghufron.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah mengamankan sejumlah uang dari operasi tangkap tangan (OTT) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan yang dilakukan sejak Minggu (6/10/2024) hingga Senin (7/10/2024).

OTT ini merupakan korupsi pengadaan barang dan jasa yang diduga turut melibatkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

Lalu, sejumlah uang itu diterima oleh orang kepercayaan Sahbirin Noor. KPK pun telah menyita uang sebesar Rp10 miliar dalam OTT di Pemprov.

"Barang bukti uang lebih dari Rp10 miliar detailnya masih kita hitung," kata Wakil Ketua KPK.

Uang tersebut, kata Nurul Ghufron, dijadikan sebagai barang bukti dalam dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kalsel itu.

Dalam kasus ini, KPK diketahui sudah menahan sebanyak enam tersangka. Terdiri dari dua orang pihak swasta dan empat orang penyelenggara negara, berinisial AS, Y, SW, AF, A, dan AS.

"Jumlah ASN dan swasta, untuk pihak swastanya ada dua orang, penyelenggara negaranya ada empat orang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin. 

Baca Juga: Usai Gelar OTT, KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Kalimantan Selatan


 

 




Sumber : Kompas.TV/Tribunnews




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: