Kompas TV nasional hukum

Hari Ini, Sidang Perdana Gugatan Rizieq Shihab terhadap Jokowi Digelar di PN Jakarta Pusat

Kompas.tv - 8 Oktober 2024, 09:10 WIB
hari-ini-sidang-perdana-gugatan-rizieq-shihab-terhadap-jokowi-digelar-di-pn-jakarta-pusat
Foto arsip. Sidang perdana gugatan Rizieq Shihab terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa (8/10/2024). (Sumber: KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana gugatan Rizieq Shihab terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa (8/10/2024).

Dilansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB.

"Agenda: legal standing para pihak," bunyi informasi pada laman SIPP PN Jakarta Pusat, Selasa.

Sebelumnya, Rizieq Shihab dan sejumlah pihak menggugat Jokowi dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Rizieq cs menggugat Jokowi sebesar Rp5.246 triliun atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Dalam petitumnya, Rizieq cs meminta gugatan diterima dan dikabulkan sepenuhnya, menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum, hingga meminta penggantian kerugian negara senilai Rp5.246 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.

Baca Juga: Dikunjungi Pimpinan Gerindra, Habib Rizieq Minta Kabinet Prabowo Tak Libatkan Penjahat Kemanusiaan

Staf Khusus(Stafsus) Presiden Dini Purwono menanggapi gugatan perdata yang dilayangkan Rizieq terhadap Jokowi.

Istana, kata ia, tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh terkait hal tersebut, mengingat, gugatan telah dilayangkan ke pengadilan.

"Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas, apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi,” kata Dini, Senin (7/10).

Meski demikian, Dini menyebut setiap warga negara berhak untuk mengajukan upaya hukum.

"Namun sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab,” ujarnya,

Ia menyampaikan setiap orang yang mendalilkan sesuatu, wajib membuktikannya. Prinsip hukum tersebut, kata ia, harus selalu dikedepankan.

“Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi,” jelasnya, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Rizieq Shihab Usai Bebas: Saya Menyatakan Perang Kepada Pihak yang Terlibat 'Pembantaian' di KM50


 




Sumber : Kompas TV/Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x