Kompas TV nasional hukum

Dukung Rencana Cuti Massal, Hakim Binsar Gultom Singgung soal Uang Transportasi hingga Pensiunan

Kompas.tv - 2 Oktober 2024, 23:47 WIB
dukung-rencana-cuti-massal-hakim-binsar-gultom-singgung-soal-uang-transportasi-hingga-pensiunan
Ilustrasi pengadilan. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Binsar Gultom, mendukung rencana para hakim di seluruh Indonesia berencana melakukan cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024.
(Sumber: Shutterstock via Kompas.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

Lebih lanjut, ia menyoroti terkait fasilitas keamanan untuk para hakim yang hanya diberikan di rumah dinas.

Sementara untuk hakim yang tinggal di rumah pribadi, kata Binsar, tidak mendapatkan fasilitas pengamanan dari negara, kecuali Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA).

Dalam kesempatan itu, ia juga menyinggung terkait biaya transportasi hakim tinggi yang dinilai sangat minim, yakni sebesar Rp 59 ribu per hari.

“Untuk bensin tidak cukup. Makanya, saya bilang tadi cukup naik ojek motor atau taksi dari Depok ke Jakarta, belum lagi biaya tol yang juga tidak cukup,” tegasnya.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti pensiunan hakim tinggi yang nilainya sekitar Rp 4 juta/bulan.

Menurutnya, dana tersebut tidak dapat mencukupi untuk kebutuhan kesehatan dan kesejahteraan suami istri.

Diberitakan sebelumnya, hakim di seluruh Indonesia berencana melakukan cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 mendatang.

Juru bicara Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia, Fauzan Arrasjid menyampaikan, gerakan ini wujud kekecewaan para hakim terhadap lambatnya pemerintah dalam menyesuaikan penghasilan mereka. 

Menurut Fauzan, selama ini para hakim terus menjalankan tanggung jawab besar dalam menegakkan keadilan, tetapi kesejahteraan mereka justru stagnan.

"Tanpa kesejahteraan yang memadai, hakim bisa saja rentan terhadap praktik korupsi karena penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar Fauzan dalam siaran persnya dikutip dari Kompas.id.

Kenaikan gaji hakim terakhir kali dilakukan pada 2012 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung. 

Baca Juga: Hakim Se-Indonesia Gelar Cuti Bersama 7-11 Oktober, Tuntut Revisi Gaji dan Tunjangan




Sumber : Kompas TV/Kompas.com.




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x