JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Kejaksaan Agung berhasil menyita uang tunai senilai 450 milyar rupiah dari tersangka korporasi PT Asset Pasific.
Penyitaan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada kegiatan usaha perkebunan sawit ilegal.
Direktur penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menyatakan, kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar 4 koma 7 triliun rupiah dan kerugian lingkungan senilai 773 triliun rupiah.
"Total ada tujuh korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Asset Pasific, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari. PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani dan PT Darmex Plantations," seru Abdul, Senin (30 September 2024)
Baca Juga: Penampakan Puing Bangunan di Lebanon Imbas Serangan Udara Israel
Tujuh Korporasi itu diduga secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada di kawasan hutan di kabupaten Indragiri Hulu Kepulauan Riau.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi korporasi PT Duta Palma Grup yang melibatkan bos Duta Palma Surya Darmadi yang telah divonis 15 tahun pidana penjara.
Perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit telah melakukan penyitaan uang sejumlah 450 miliar rupiah dari tersangka korporasi PT Aset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma.
Penyidik juga menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap 5 korporasi. Yakni PTPS, PT PAL, PTSS, PT PBU, dan PT KAT.
Baca Juga: Penampakan Puing Bangunan di Lebanon Imbas Serangan Udara Israel
Selain daripada itu penyidik juga telah menetapkan satu tersangka tidak di dalam bentuk jadwal atas nama korporasi PT Dapek Playstation.
"Jadi sudah jelas ya ada lima perusahaan atau PT yang telah ditetapkan melanggar undang-undang tindak pidana korupsi dan pencucian uang," katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.