Selain itu, tunjangan jabatan hakim tidak mengalami kenaikan selama 12 tahun terakhir, sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.
Kenaikan inflasi sejak 2012 hingga 2024 telah memperburuk kondisi tersebut, menggerus nilai riil tunjangan hakim. Data Bank Indonesia menunjukkan bahwa inflasi mencapai puncaknya dalam beberapa tahun terakhir.
Fauzan mencontohkan harga emas sebagai salah satu indikator kesejahteraan, yang melonjak dari Rp 584.200 per gram pada 2012 menjadi Rp 1.443.000 per gram pada September 2024.
Baca Juga: Nama Hakim Etik Purwaningsih Disinggung Titin hingga Kejanggalan Selama Sidang di 2016
Pemberlakuan PP No 94/2012 juga menghapus tunjangan kinerja (tukin) atau remunerasi hakim, yang menyebabkan penghasilan hakim semakin jauh dari standar hidup layak.
Meskipun hakim menerima tunjangan kemahalan yang bervariasi sesuai kondisi geografis dan aksesibilitas wilayah pengadilan, beberapa pengadilan di daerah terpencil justru tidak mendapatkan tunjangan kemahalan yang memadai, sehingga kurang menjadi insentif bagi hakim yang bertugas di wilayah tersebut.
Beban Kerja Hakim
Sementara itu, para hakim dihadapkan pada beban kerja yang besar dan tidak sebanding dengan jumlah hakim yang ada.
Berdasarkan Laporan Tahunan 2023, terdapat 6.069 hakim tingkat pertama yang menangani 2.845.784 perkara. Selain tugas memutus perkara, para hakim juga memiliki tugas tambahan, seperti pengawasan bidang dan manajemen peradilan.
”Beban kerja yang tidak proporsional dirasa sangat membebani mengingat di setiap satuan kerja jumlah hakim tidak sama bahkan beberapa satuan kerja di Indonesia timur saat ini hanya diisi oleh dua sampai tiga hakim. Krisis hakim tampak di depan mata,” ucap Fauzan.
Selain itu, tidak semua hakim memperoleh fasilitas rumah dinas dan transportasi yang layak. Menurut Fauzan, banyak hakim terpaksa tinggal di kos-kosan dan menggunakan kendaraan pribadi untuk melaksanakan tugas sehari-hari.
Hal tersebut disebabkan karena tidak adanya ketentuan yang mengatur tentang akomodasi dan transportasi dalam PP No 94/2012.
Meskipun MA telah menerbitkan Surat Keputusan Sekretaris MA pada 27 Desember 2019 yang mengatur penyediaan rumah dinas dan transportasi bagi hakim, banyak hakim merasa bahwa nominal yang ditetapkan dalam surat tersebut tidak memadai dan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Akibat dari tidak adanya penyesuaian gaji dan tunjangan selama 12 tahun terakhir, banyak hakim yang kesulitan membawa serta keluarga mereka ke daerah penempatan kerja.
Kondisi itu menyebabkan banyak hakim harus hidup terpisah dari keluarga. Bahkan, tak jarang pasangan hakim, baik suami maupun istri, terpaksa berhenti bekerja demi bisa ikut mendampingi hakim yang bertugas di daerah pelosok.
Baca Juga: Alasan Hakim Kabulkan Permohonan Kuasa Hukum Terpidana Cek Langsung TKP Kasus Vina Cirebon
Sumber : Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.