JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri secara resmi membentuk Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) di delapan Polda untuk menangani kasus kejahatan siber yang semakin marak.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari perubahan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Polda.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa sebelumnya kasus kejahatan siber hanya ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Di tingkat polda, penanganan kejahatan ini masih berada di bawah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
"Berdasarkan dengan adanya Perubahan Perpol Nomor 14 Tahun 2018 Tentang SOTK Polda, Polri telah resmi membentuk Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) di tingkat polda," ujar Trunoyudo, Senin (23/9/2024).
Pembentukan Ditressiber di tingkat polda merupakan atensi dan tindak lanjut dari Kapolri untuk mengantisipasi peningkatan kejahatan siber.
“Saat ini, sudah ada delapan polda yang memiliki direktorat khusus untuk menangani kejahatan siber tersebut, yakni Polda Metro Jaya, Polda Sumut, Polda Jabar, Polda Jateng, Polda Jatim, Polda Bali, Polda Sulteng, dan Polda Papua,” lanjut Trunoyudo.
Baca Juga: Menkopolhukam: Presiden Jokowi Perintahkan Bentuk Matra Siber sebagai Angkatan Keempat di Tubuh TNI
Dalam kesempatan tersebut, Trunoyudo juga menjelaskan tugas dan fungsi Ditressiber. Menurutnya, Ditressober di setiap polda memiliki peran penting dalam penegakan hukum kejahatan siber.
Beberapa tugas pokok Ditressiber di antaranya:
1. Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang terkait dengan kejahatan siber.
2. Pelaksanaan deteksi dan analisis dugaan terjadinya tindak pidana siber.
3. Pelaksanaan patroli siber, pencegahan, dan edukasi literasi digital terkait tindak pidana siber.
4. Pengawasan penyidikan tindak pidana siber di lingkungan Polda.
5. Pengumpulan dan pengolahan data, penyajian informasi dan dokumentasi, serta analisis dan evaluasi pelaksanaan tugas Ditressiber.
6. Koordinasi pengawasan penyidik pegawai negeri sipil.
Baca Juga: Jokowi Perintahkan Bentuk Matra Siber TNI, DPR Ingatkan Pentingnya Kesiapan Alutsista Penunjang
Berikut ini adalah daftar pejabat yang telah ditunjuk sebagai Direktur Reserse Siber (Dirressiber) di masing-masing Polda:
1. AKBP Doni Satria Sembiring sebagai Dirressiber Polda Sumatera Utara.
2. Kombes Setyo K Heriyanto sebagai Dirressiber Polda Metro Jaya.
3. AKBP Resza Ramadiansyah sebagai Dirressiber Polda Jawa Barat.
4. Kombes Himawan Sutanto Saragoh sebagai Dirressiber Polda Jawa Tengah.
5. Kombes R Bagoes Wibisono Handoyo sebagai Dirressiber Polda Jawa Timur.
6. AKBP Ranefli Dian Candra sebagai Dirressiber Polda Bali.
7. AKBP Taufik Sugih Adhadi sebagai Dirressiber Polda Sulawesi Tengah.
8. AKBP Syansyrujak sebagai Dirressiber Polda Papua.
Baca Juga: Soal Pembentukan Angkatan Siber TNI, Menko Polhukam: Kita Hadapi Proxy War, Perang Propaganda
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.